Rekontruksi Pembunuhan Gadis Kecil Asal Cilegon, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
CILEGON – Ayah korban pembunuhan gadis kecil asal Cilegon yakni APH, meminta kepolisian memberikan hukuman mati bagi para tersangka.
APH menyampaikan hal itu dengan perasaan terluka usai melihat rekontruksi pembunuhan secara langsung yang digelar di lapangan Polres Cilegon, Jumat (4/10/2024).
“Apa yang dilakukan mereka (tersangka) merupakan perbuatan biadab. Saya tidak pernah memiliki permasalahan apapun. Saya ingin hukuman mati sesuai yang dipasalkan yaitu pasal 340,” ujar APH dengan nada sedih.
Menurut APH, hukuman mati merupakan hukuman setimpal atas perbuatan yang telah dilakukan. Sampai saat ini, keluarga masih sangat terpukul atas kematian gadis kecilnya yang menjadi kebanggaan bagi dia dan istri tercinta.
APH berharap, keluarga bisa kuat dan tabah atas peristiwa yang terjadi. Pastinya, pihak keluarga akan memperjuangkan permasalahan hukum tersebut agar pelaku di hukum sesuai keinginan keluarga.
Diketahui, rekonstruksi yang digelar di lapangan Mapolres Cilegon, memperlihatkan 84 adegan. Dalam rekonstruksi itu, para tersangka memberikan gambaran bagaimana pembunuhan dilakukan. Para tersangka, yakni Sa, Em, dan Ra, diketahui telah merencanakan pembunuhan jauh sebelum aksi penculikan dan pembunuhan terjadi.
“Rekonstruksi menampilkan sekitar 84 adegan mulai dari perencanaan, sebelum penculikan, sampai penculikan dan pembakaran barang bukti oleh para pelaku,” ungkap AKP Hardi Meidikson Samula, Kasat Reskrim Polres Cilegon.
Hardi menambahkan, pihak kepolisian telah mengajukan berkas perkara dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Cilegon dengan pasal-pasal sangkaan berlapis dan ancaman maksimal hukuman mati.
“Kami menerapkan pasal 80 ayat 3 tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, pasal 83 tentang penculikan, dan pasal 340 terkait pembunuhan berencana,” jelasnya.
Setelah rekonstruksi ini, AKP Hardi memastikan bahwa berkas perkara telah lengkap dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Jikapun ada kekurangan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri. (*/Wan)