Pemkab Serang Tegaskan PSU Ciujung City Milik Daerah, PT Elok Abadi Nusantara Diduga Manfaatkan Aset Tanpa Izin
SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang menegaskan bahwa aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Ciujung City yang berada di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, telah resmi menjadi aset milik daerah sejak tahun 2022.
Meski status aset tersebut telah ditetapkan sebagai milik Pemerintah Kabupaten Serang, belakangan muncul informasi adanya aktivitas pemanfaatan lahan PSU oleh pengembang lain, yakni PT Elok Abadi Nusantara.
Lahan yang diduga digunakan tersebut merupakan akses yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sekitar.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, menjelaskan bahwa proses penguasaan aset dilakukan karena pengembang lama tidak lagi beroperasi dan belum menyerahkan PSU sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurut Okeu, Pemkab Serang kemudian mengambil langkah penguasaan aset secara sepihak berdasarkan regulasi yang mengatur penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah.
“PSU itu sudah kami kuasai sejak sekitar tahun 2022. Saat itu pengembang lama sudah tidak ada sehingga pemerintah daerah mengambil alih sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan,” ujarnya.
Status penguasaan tersebut diperkuat melalui Surat Pernyataan Penguasaan Aset Nomor 032/SSP/DPKPTB/2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Serang selaku Ketua Tim Verifikasi Penyerahan PSU.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan menguasai PSU yang ditelantarkan atau belum diserahkan pengembang guna menjamin pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
Selain itu, penguasaan aset didasarkan pada sejumlah dokumen pendukung, antara lain instruksi bupati, keterangan warga, hasil pemeriksaan lapangan, hingga Keputusan Bupati Serang Nomor 660/Kep-Huk.DPKPTB/2021.

Meski demikian, DPRKP Kabupaten Serang mengaku menerima informasi adanya aktivitas pengembangan yang dilakukan PT Elok Abadi Nusantara di lokasi yang diduga masuk dalam area PSU Ciujung City.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Serang berencana meminta klarifikasi sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan yang dimiliki pihak pengembang.
“Kami akan cek terlebih dahulu dasar kepemilikannya. Jika mereka memiliki dokumen yang sah dan valid, tentu akan kami bahas bersama tim penyerahan PSU yang melibatkan BPN,” kata Okeu.
Ia menjelaskan, proses verifikasi akan dilakukan untuk memastikan status lahan yang sebenarnya, apakah masih menjadi bagian dari aset PSU Ciujung City yang telah beralih menjadi aset daerah atau memiliki dasar hukum kepemilikan lainnya.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan lahan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Serang, maka setiap bentuk pemanfaatan wajib mengikuti mekanisme pengelolaan aset daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang itu aset Pemkab Serang, penggunaannya harus melalui prosedur resmi. Ada mekanisme pinjam pakai, sewa, atau bentuk kerja sama lainnya. Tidak bisa digunakan tanpa izin,” tegasnya.
Hingga saat ini, DPRKP Kabupaten Serang menyebut belum menerima komunikasi resmi maupun permohonan pemanfaatan aset dari pihak yang diduga melakukan aktivitas di lokasi tersebut.
Okeu berharap pihak terkait segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menghindari potensi sengketa aset di kemudian hari.
“Kalau sampai pekan depan belum ada komunikasi, kemungkinan kami akan mengirimkan surat teguran karena ada dugaan penggunaan aset milik pemerintah daerah tanpa izin,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, PT Elok Abadi Nusantara belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemanfaatan lahan PSU Ciujung City yang telah ditetapkan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Serang.***


