Ribuan Napi di Lapas Kelas IIA Cilegon Dapat Remisi HUT RI ke-78, 16 Orang Langsung Bebas

KPU Cilegon Coblos

 

CILEGON – Sebanyak 1.628 orang narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Cilegon, Banten mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan di momen HUT Ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023).

Kepala Seksi Bimbingan Napi/Anak Didik (Kasi. Binadik) Lapas Cilegon, Moch. Yudha Triwangga, saat dikonfirmasi dalam kegiatan pemberian remis secara simbolis kepada warga binaan usai pelaksanaan upacara HUT ke-78 RI, di lapangan upacara Lapas Cilegon, (17/8/2023) pagi, mengatakan total warga binaan saat ini berjumlah 1.913 orang, dan yang diusulkan serta kini telah mendapatkan remisi HUT ke-78 RI terdapat 1.628 orang, dan 16 diantaranya langsung bebas.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis selepas upacara HUT RI oleh Kapala Seksi Administrasi Kamtib (Kasi. Adm Kamtib) Lapas Cilegon, Hilman Himawan.

Dikonfirmasi di lokasi berbeda, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim memastikan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap para narapidana yang mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Remisi kepada warga binaan adalah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Cilegon dengan baik dan terukur,” ujarnya.

Kalapas juga menyampaikan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, terutama bagi warga binaan yang bebas dan dapat kembali ke tengah masyarakat dan keluarga. Dirinya berharap para narapidana yang menghirup udara bebas untuk berkontribusi secara aktif dalam pembangunan.

“Para warga binaan yang sudah kembali ke kehidupan bermasyarakat, diharapkan dapat melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara yang baik di lingkungan tempat tinggalnya,” harapnya. (*/Hery)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien