Ribuan Ton Besi Milik Warga Papua Terdampar di Cilegon

Lazisku

CILEGON – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Serang mengeksekusi limbah besi milik masyarakat 5 Dasar Kampung (Daskam) Suku Kamoro, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua di Pelabuhan Pelindo II Banten, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Pada Rabu (9/6/2021).

Panitera PN Kelas 1A Serang, Yusrizal mengatakan eksekusi ini berdasarkan putusan perdata Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Cibinong.

Ks
dprd pdg

Sementara itu, Kuasa Hukum warga 5 Daskam Papua Gimono Ias mengatakan pada 2004 limbah PT Freeport Indonesia diberikan kepada warga 5 Daskam untuk pemulihan lingkungan.

Akan tetapi, pada praktiknya diselewengkan oknum dari Papua berinisal YIK dan dijual kepada pengusaha Kota Cilegon yakni MW.

Diketahui limbah besi yang berada di Pelabuhan Pelindo II tersebut sebanyak 5.000 ton. (*/Novita)
.
.

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien