Satgas Pangan Cilegon Temukan Kecurangan Takaran Minyakita di Pasar Blok F
CILEGON – Tim Satgas Pangan Kota Cilegon bersama Polres Cilegon dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menemukan kecurangan dalam penjualan minyak goreng merek Minyakita kemasan botol 1 liter di Pasar Blok F, Kota Cilegon.
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, mengungkap bahwa isi dalam kemasan botol tidak sesuai dengan label, di mana minyak yang seharusnya berisi 1 liter hanya terisi 750 mililiter, berkurang sekitar 250 mililiter.
Kepala Disperindag Kota Cilegon, Andriyanti, mengungkapkan bahwa kecurangan ini hanya ditemukan pada kemasan botol, sementara kemasan plastik atau pouch masih sesuai dengan takaran.
“Kalau kemasan pouch mungkin untuk direkondisi susah ya, mungkin mereka mengambil kecurangannya itu dari yang botol,” ujarnya, Selasa, (11/3/2025).
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menambahkan bahwa kasus serupa telah banyak ditemukan di lapangan.

Ia menduga kecurangan ini terjadi di tingkat pengecer sebelum minyak sampai ke tangan konsumen.
“Dari agen ke pengecer itu sudah normal, tapi di pengecer dikurangi kembali. Ini masih kita dalami dan akan kita selidiki lebih lanjut,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, Disperindag Cilegon menginstruksikan para pedagang untuk menghentikan sementara penjualan Minyakita kemasan botol hingga ada tindak lanjut lebih lanjut dari pihak berwenang.
“Saya akan perintahkan Kepala UPT untuk menstop penjualan barang itu sampai nanti kita laporkan kepada Disperindag Provinsi,” kata Andriyanti.
Pihaknya juga akan menelusuri sumber distribusi produk ini untuk memastikan dari mana para pedagang mendapatkan Minyakita yang tidak sesuai takaran.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pedagang untuk meminta informasi agen yang memasok barang ini,” tambahnya. (*/Ika)


