Satpol PP Cilegon Razia PKL, Pedagang: Kita Gak Jualan di Trotoar

Sekda Pelantikan DPRD

CILEGON – Dengan di Implementasikannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) secara persuasif.

Sekretaris Satpol PP Sukroni mengatakan, di trotoar tidak boleh ada pedagang, karena diperuntukan untuk pejalan kaki. Namun, ada dispensasi untuk PKL dari City Mall sampai Taman Layak Anak, dimana setelah Pukul 16.00 WIB pedagang diperbolehkan berjualan.

“Ini secara persuasif diingatkan, kalau ketemu lagi akan kami angkut dan sidang ke kantor,” katanya usai menghimbau PKL, Rabu (26/08/2020).

Padahal dalam Perda mengatur denda untuk pedagang yang ada di trotoar, sebesar Rp. 5 juta namun belum diterapkan, karena lebih ke tindakan persuasif lebih dulu. Namun pada Tahun 2021 mendatang, akan ada Tindakan Pidana Ringan.

Lantik dprd

Selain itu, ada Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon terbaru, yang mengatur penanganan Covid-19. Yang mengatur, kewajiban menggunakan masker, dan aturan Protokol Kesehatan yang lain.

Salah satu pedagang di Taman Layak Anak bernama Masduk mengatakan, ini baru pertama kali, selama ia berdagang dua Tahun. Ia berdalih, bahwa dirinya bukan berjualan di trotoar, tapi di depannya.

“Gak di trotoar, tapi didepannya. Disitu banyak mobil milik polisi yang parkir, jadi gak ganggu lalu lintas. Karena ada mobil parkir,” Ungkapnya, saat diwawancarai.

Perlu diketahui, dalam Pasal 23 (1) Perda Cilegon Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) tertulis, Barang siapa melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam Pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk daerah. (*/A.Laksono).

Dinkes HUT Helldy
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien