Satresnarkoba Polres Cilegon Ciduk 5 Pelaku Pengedar Narkoba

 

CILEGON – Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan lima pemuda yang mengedarkan narkoba berjenis sabu dan tembakau gorila. Kelima pelaku itu berinisial DD (19), SP (34), AHS (28) EKS (29) dan ZN (20).

“Lima tersangka diamankan dalam operasi Antik Maung 2023 yang dilaksanakan selama  10 hari dari 15 sampai 25 Juni,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, Selasa (4/7/2023).

Eko menjelaskan, total barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka itu adalah 53,42 gram sabu dan 2,84 gram tembakau gorila.

Para pelaku diamankan ditempat yang berbeda. Untuk saudara DD, EKS, SP, dan AHS diamankan di Kecamatan Jombang, sementara ZN diamankan di Kecamatan Cibeber.

DD diamankan di pinggir jalan Lingkungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang pada Kamis (15/6/2023).

Pijat Refleksi

“Modusnya beragam ada yang menaruh barang di selokan, kemudian ada mengambil langsung dari tersangka dan menjual kembali narkoba tersebut,” kata Eko.

Pelaku dipersangkakan pasal 114 dan 112 ayat 1 dengan hukuman penjara  minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda minimal 800 juta maksimal 10 miliar.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan DD yakni 44,84 gram sabu, satu unit handphone, satu potong celana jeans, serta 1 unit motor Honda Beat.

Lalu tersangka EKS yang diamankan di hari yang sama dengan DD di Lingkungan kavling dengan barang bukti dua bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram dan satu unit handphone.

Tersangka lain ZN diamankan pada Kamis 15 Juni di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber dengan barang bukti narkoba jenis tembakau gorila dengan berat 2,48 gram, satu unit handphone, dan sepeda motor Vega R.

AHS diamankan pada Sabtu (24/6/2023) di depan salah satu Hotel di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang dengan barang bukti narkoba jenis tembakau gorila seberat 0,72 gram, empat bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,43 gram,  dua plastik bening berisi sabu 2,39 gram, satu unit timbangan digital, dan satu unit handphone.

Terakhir, tersangka SP diamankan di Kelurahan Masigit dengan barang bukti tiga bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,22 gram, satu bungkus plastik berisi sabu seberat 2,58 gram, satu unit handphone, dan sepeda motor NMax. (*/Wan)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien