Wisata Anyer

IMC Ingatkan Pemkot Cilegon Perketat Verifikasi Legalitas Penerima Hibah

 

CILEGON – Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon (PP IMC), Bagus Adnan, menyampaikan pandangan strategis terkait tata kelola penyaluran dana hibah daerah oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Ia menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya melalui verifikasi legalitas organisasi penerima hibah.

Menurut Bagus, langkah tersebut menjadi kewajiban hukum guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah potensi kerugian negara.

Ia menyoroti adanya risiko hukum bagi pejabat publik apabila kebijakan pencairan dana dilakukan kepada entitas yang masih menghadapi sengketa legalitas atau dualisme kepengurusan.

“Kami mengingatkan agar penyelenggara negara senantiasa berpedoman pada koridor hukum untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Pasal 3 UU Tipikor sangat jelas mengatur bahwa penyalahgunaan jabatan yang menguntungkan pihak lain dan berdampak pada keuangan negara dapat berimplikasi hukum,” kata Bagus, Kamis (26/3/2026).

“Karena itu, mencairkan hibah kepada organisasi yang tengah mengalami konflik internal berisiko mengabaikan prinsip akuntabilitas,” imbuhnya.

Bagus menjelaskan, merujuk pada Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, syarat formil penerima hibah adalah organisasi yang memiliki kepengurusan sah serta tidak dalam kondisi konflik.

Dualisme kepengurusan, kata dia, menyebabkan organisasi tidak memiliki legal standing yang utuh untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Ia menilai, apabila NPHD ditandatangani oleh pihak yang legalitasnya masih bersengketa, maka dokumen tersebut berpotensi cacat hukum secara formil.

Kondisi itu, lanjutnya, berisiko menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat penegak hukum.

Selain itu, organisasi dengan dualisme kepengurusan juga dinilai akan menghadapi kendala dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara sah dan kolektif.

“Hal ini dikhawatirkan memicu ketidakjelasan administrasi yang berujung pada kerugian keuangan negara. Pemerintah kota diharapkan tetap netral dan tidak menjadi bagian dari dinamika internal organisasi,” ujarnya.

Ia menyarankan agar penyaluran bantuan hibah ditangguhkan hingga konflik internal organisasi selesai secara hukum atau mencapai rekonsiliasi yang sah.

PP IMC juga mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk memprioritaskan integritas dalam pengelolaan APBD di atas pertimbangan lainnya.

Hal tersebut dinilai penting guna menjaga kewibawaan pemerintah daerah serta memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

“Integritas dalam mengelola anggaran harus dijunjung tinggi. Jangan sampai ada pejabat yang harus berhadapan dengan persoalan hukum hanya karena kurangnya ketelitian dalam memverifikasi keabsahan penerima hibah,” kata Bagus. (*/Nandi)

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien