Satresnarkoba Polres Cilegon Ungkap Dua Kasus Narkoba

BI Banten Belanja Nataru

 

 

CILEGON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon menggelar Konferensi Pers pada Rabu, 20 September 2023, yang dipimpin oleh Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Saftirian, didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Cilegon, IPTU Syamsul Bahri.

Dalam konferensi pers tersebut, mereka mengungkapkan hasil penangkapan dalam dua kasus narkoba yang telah berhasil diungkap.

Kasus pertama, yang terjadi pada tanggal 7 Agustus, melibatkan dua tersangka yang berhasil diamankan dan juga sebagai hasil dari operasi pekat yang dilaksanakan di Polda Banten. Kedua tersangka tersebut adalah inisial MF dan inisial SF.

Kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan tentang dugaan peredaran narkotika jenis sabu di daerah Bojonegara.

Pada tanggal 7 Agustus 2023, sekitar jam 15.30, dilakukan penangkapan terhadap keduanya di pinggir jalan Perumahan Pesona, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

“Hasil penggeledahan mengungkapkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,36 gram. Selain itu, pengembangan kasus mengarah ke rumah salah satu tersangka di Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, di mana ditemukan lagi sabu-sabu seberat 27,86 gram. Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah tersangka lainnya, dan ditemukan lagi sabu-sabu seberat 100,84 gram. Kasus ini saat ini telah mencapai tahap 1 dalam penanganannya,” kata Wakapolres Cilegon Kompol Rifki Saftirian kepada awak media, pada Rabu (20/9/2023).

Pijat Refleksi

Kasus kedua terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, yang terjadi pada tanggal 16 September. Pada tanggal tersebut, di pinggir Jalan Bukit Palm, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, ditangkap seorang tersangka dengan inisial AS.

“Dari tersangka ini, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam sebuah dompet warna krem dan satu unit handphone Merk OPPO warna hitam yang disimpan dalam satu tas. Penggeledahan lebih lanjut mengungkapkan sabu-sabu seberat 170,76 gram dan ganja seberat 71,62 gram,” jelas Rifki.

“Para pelaku dalam kedua kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 yang mengancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman mati,” imbuhnya.

Kompol Rifki menghimbau kepada masyarakat untuk bersikap proaktif.

“Tolong ini dicatat dan disampaikan kepada masyarakat yang mengetahui atau mungkin melihat atau mendengar adanya peredaran narkotika dan narkoba di sekitar mereka untuk segera menginformasikan kepada kami di Polres Cilegon. Kami akan melakukan upaya antisipasi. Jangan terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dan jangan menggunakan narkoba jenis apapun,” tegasnya.

Iptu Syamsul Bahri menambahkan bahwa dalam kasus pertama, pihaknya bekerjasama dengan Polresta Bandar Lampung untuk pengembangan kasus terkait tersangka M, yang saat ini berada di Sat Narkoba Bandar Lampung.

Penangkapan ini juga kata Syamsul, dianggap berhasil menyelamatkan lebih dari 4.000 anak muda dan warga dari konsumsi narkoba.

“Motif utama dalam kedua kasus ini adalah para pelaku mencari keuntungan finansial, dan para pelaku telah beroperasi selama setahun untuk melakukan transaksi jual beli narkoba dengan rencana mendistribusikannya di Kota Cilegon,” pungkasnya. (*/Hery)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien