Sejumlah Bisnis Parkiran MAN 1 Cilegon Tercium Tak Bayar Pajak
CILEGON – Aroma nakal bisnis parkiran di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Cilegon mulai tercium.
Sejumlah lahan penitipan motor yang digunakan siswa diduga beroperasi tanpa izin resmi dan tak menyetorkan kewajiban pajak ke kas daerah.
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, usaha penitipan motor jelas masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Regulasi itu tegas menyebut jasa parkir sebagai objek PBJT yang dikenakan kepada konsumen akhir atas konsumsi barang atau jasa tertentu.
Pasal 19 huruf (d) Perda tersebut juga mengatur jasa parkir, baik berupa penyediaan lahan parkir maupun pelayanan memarkirkan kendaraan (valet).
Bahkan, pemerintah daerah berwenang menetapkan dasar pengenaan pajak sesuai tarif parkir yang berlaku, sebagai bagian dari kebijakan pengendalian kendaraan pribadi dan upaya mengurai kemacetan.
Sub Koordinator Perizinan Jasa Usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Dermawan Susanto, mengungkapkan hanya ada satu izin parkir yang sah di sekitar MAN 1 Cilegon.
“Kita cuma menerbitkan satu perizinan dari enam yang ada,” tegas Dermawan, Selasa (23/9/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah dan Pengendalian Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ahmad Furqon, turut menyinggung soal kewajiban pajak dari aktivitas parkir tersebut.
“MAN 1 belum wajib pajak,” singkat Furqon.(*/Nandi).

