Sempat Kabur, Sopir Truk yang Melindas Ayah dan Anak di JLS Cilegon Sudah Ditangkap

CILEGON – Sopir truk tangki yang kabur pada kecelakaan di ruas Jalan Lingkar Selatan (JLS) tepatnya di Jembatan Temiyang depan Perumahan Grand House Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Rabu (21/3/2018) kemarin, kini sudah diamankan pihak Kepolisian Polres Cilegon.

Kanit Laka-lantas Satlantas Polres Cilegon, IPDA Harlen Tampubolon mengatakan, ditangkapnya sopir truk tangki dari hasi pengembangan kasus yang dilakukan pihak Laka-lantas Satlantas Polres Cilegon.

“Kita dapat informasi dari keluarga bahwa dia (pengemudi truk-red) ada di Pasauran dan langsung kita jemput. Pengemudi truk berinisial AA (25) asal Kampung Pamatang, Desa Bulagor, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang,” kata Tampubolon kepada faktabanten.co.id saat ditemui di Mapolres Cilegon, Kamis (22/3/2018) siang.

Pijat Refleksi

Dari keterangan pelaku, IPDA Tampubolon mengungkapkan, bahwa sopir terpaksa melarikan diri karena panik melihat kedua korban yang tertabrak olehnya sudah tewas mengenaskan, dan sekaligus menghindari amukan massa.

“Dari pengakuan pengemudi truk ia terpaksa melarikan diri demi menghindari amukan massa. Ini juga kita baru datang menjemput si pengemudi truk dari Pasauran. Untuk saat ini, pihak keluarga korban belum dimintai keterangan ataupun aduan karena masih dalam keadaan berduka dan dari pihak perusahaan (truk, pelaku bekerja-red) sore ini akan mengunjungi kediaman korban,” jelasnya.

Diketahui, sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan atau mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana dengan kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 12 juta. (*/Temon)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien