Sengketa Tanah di Rawa Arum Cilegon, Kuasa Hukum Ali Muhtar Bantah Klaim Warisan dan Intimidasi
CILEGON – Kuasa hukum Ali Muhtar, Sahabudin, membantah klaim Subki, warga Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, yang menyebut sebidang tanah miliknya merupakan warisan keluarga dan diduga diambil pihak lain.
Sahabudin menegaskan, justru tanah yang dipersoalkan tersebut merupakan milik Ali Muhtar berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yang dibeli dari Hatibi pada 1990.
Menurutnya, sertifikat tersebut telah dibalik nama dari sertifikat atas nama Hatibi menjadi Ali Muhtar.
Sahabudin mengatakan, dirinya mulai diminta membantu menyelesaikan persoalan tanah itu pada 2010.
Saat itu, ia mendatangi Subki untuk menanyakan dasar kepemilikan tanah yang dikuasainya.
“Waktu saya tanyakan apa dasar kepemilikannya, yang ditunjukkan hanya catatan tulisan tangan dengan keterangan bahwa tanah itu milik kakeknya. Sementara, berdasarkan dokumen yang kami miliki, tanah tersebut bersertifikat atas nama Ali Muhtar,” kata Sahabudin, kepada media Jum’at (23/10/2026).
Ia menyebut luas tanah berdasarkan sertifikat yang dipegang kliennya mencapai 3.420 meter persegi.
Menurutnya, persoalan kembali mencuat pada 2025 setelah dilakukan pengecekan ke kelurahan.
Ia mengaku menemukan tiga sertifikat atas nama Subki dan satu sertifikat atas nama Apipi yang diduga berada di atas bidang tanah Ali Muhtar.
Sahabudin menduga penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut bermasalah secara administrasi karena sebelumnya sudah terdapat sertifikat atas nama Ali Muhtar.
“Kalau memang ada sertifikat lain yang terbit di atas tanah yang sudah bersertifikat, harus diperiksa bagaimana proses penerbitannya, termasuk warkah dan riwayat tanahnya. Kami meyakini sertifikat yang dimiliki klien kami sah karena memiliki dokumen resmi,” ujarnya.
Terkait dugaan intimidasi yang sebelumnya disampaikan Subki, Sahabudin membantah tudingan tersebut.
Tetapi justru penyelesaian sebelumya dilakukan dengan pertemuan upaya mediasi dan musyawarah yang turut disaksikan unsur kelurahan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
“Tidak ada intimidasi. Saat itu dilakukan musyawarah untuk mencari penyelesaian. Ada perjanjian yang telah ditandatangani, tetapi kemudian dibatalkan sendiri,” katanya.
Sahabudin juga menyebut pernah ada pembicaraan mengenai pemberian sebagian tanah kepada Subki.
Namun, menurut dia, pembicaraan tersebut masih bersifat lisan dan belum ditindaklanjuti melalui proses hukum pertanahan yang diperlukan.
Sementara itu, Ketua LSM Gapura Banten, Husen Saidan, mengatakan pihaknya tidak bermaksud memihak salah satu pihak dalam persoalan tersebut.
Ia mengaku turut mendampingi Ali Muhtar karena melihat adanya dokumen sertifikat yang menjadi dasar kepemilikan tanah yang dipersoalkan.
“Dasar yang kami lihat adalah sertifikat tahun 1990 atas nama Hatibi yang kemudian dibeli dan dibalik nama menjadi Ali Muhtar. Itu yang menjadi dasar kami dalam melihat persoalan ini,” kata Husen.
Husen juga mempertanyakan penerbitan sertifikat lain apabila benar terdapat tumpang tindih dengan sertifikat yang lebih dahulu terbit.
Menurutnya, proses administrasi pertanahan perlu ditelusuri agar persoalan tersebut tidak merugikan pihak yang memiliki hak.
“Kalau memang ada sertifikat yang terbit di atas tanah yang sudah bersertifikat, yang harus diperiksa adalah proses penerbitannya. Ini perlu ditelusuri supaya persoalannya jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Subki mengaku tanah warisan seluas 448 meter persegi miliknya diklaim pihak lain. Ia juga mengaku mendapat intimidasi dan tekanan agar menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
Subki menyebut pihak yang diduga terlibat di antaranya seorang purnawirawan TNI berinisial A dan pihak Kelurahan Rawa Arum.
Ia menegaskan tanah tersebut merupakan warisan keluarga dan tidak pernah diperjualbelikan.
“Tanah ini warisan dari kakek saya. Sertifikatnya dibuat melalui carik dan sudah resmi. Tanah saya ini tidak pernah saya jual. Kalau memang saya menjual, mana bukti jual belinya, kapan transaksinya, dan siapa saksinya?” kata Subki, Rabu (21/10/2026).***


