Sering Mencemari Lingkungan, PT SUJ Terancam Pembekuan Izin

Sankyu

CILEGON – Pabrik gula rafinasi PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) yang tidak baik dalam mengelola limbahnya sehingga sering mencemari lingkungan di sekitarnya. Hal ini membuatnya terancam pembekuan perizinan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Sebelumnya dalam penelusuran faktabanten.co.id di lapangan, menemukan kondisi sungai yang mengalir di samping pabrik gula tersebut dalam kondisi kerusakan yang parah. Selain bau yang menyengat, warna air tampak kuning pekat, juga tidak terlihat tanda-tanda kehidupan dalam ekosistem disungai tersebut.

Bila Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon Ujang Iing, saat dikonfirmasi menyatakan akan segera memanggil pihak managemen SUJ terkait hal ini.

Selain pemanggilan, bagian pengawasan BLH juga akan melakukan tinjauan langsung ke lokasi, seperti dikatakan Kasi Pengaduan, Badriyah

Sekda ramadhan

“Kita diskusikan untuk tindak lanjutnya, jadi nggak bisa ambil keputusan sekarang. Untuk mengetahui pencemarannya itu kita akan koordinasi ke bagian pengawasan, nanti mereka yang memantau ke lapangan untuk memeriksa dan menguji tingkat pencemarannya,” ujar Badriyah.

Sebagaimana pasal 71 ayat (1), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 jo Permen Lingkungan Hidup RI Nomor 2 tahun 2013 tentang pedoman sanksi administratif, SUJ yang tercatat sudah dua kali melakukan pencemaran lingkungan, yakni pada tahun 2014 dan 2016 pernah terkena sanksi dan denda, pada kali ini pihaknya terancam sanksi administrasi ketiga yaitu pembekuan izin.

“Dia (SUJ) juga sebelumnya pernah terkena denda karena mencemari dan sekarang ternyata masih mencemari lagi. Dua kali, 2014 dan 2016 bahkan kena denda Rp 1,2 Miliar,” jelas Badriyah.

Sanksi administrasi sendiri ada 4 tahapan, dimulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin lingkungan.

“Karena sudah dua kali, seterusnya ya sanksinya bisa pembekuan izin sampai pembekuan,” tegasnya. (*/Asep/Ilung)

Honda