Soal Dualisme Karang Taruna Kota Cilegon, Walikota Robinsar: Kami Sudah Melantik Bung Edi, Sesuai AD/ART
CILEGON – Walikota Cilegon, Robinsar, angkat bicara terkait isu dualisme kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon yang belakangan mencuat.
Ia menegaskan bahwa keabsahan kepengurusan yang dipimpin Edi Firmansyah telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Robinsar kepada awak media pada Rabu (4/3/2026), menanggapi pertanyaan mengenai dualisme kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon.
Saat ini, terdapat dua kepengurusan yang sama-sama mengklaim legitimasi, yakni kubu Edi Firmansyah dan Ahmad Aflahul Aziz.
Menurut Robinsar, Pemerintah Kota Cilegon sebelumnya telah melantik kepengurusan Karang Taruna di bawah kepemimpinan Edi Firmansyah.
Ia memastikan proses pelantikan tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
“Karang Taruna kami kan sudah sempat melantik ya, Bung Edi, dan itu juga sudah sesuai AD/ART kemarin yang setahu saya,” ujar Robinsar, Rabu (4/3/2026).
Ia menegaskan, legalitas kepengurusan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan yang telah diterbitkan oleh pihak berwenang.
Dengan adanya SK tersebut, kata dia, status kepengurusan menjadi jelas secara administratif.
“Kenapa? Kan udah ada SK-nya kalau untuk Bung Edi. Gitu,” lanjutnya.
Selain itu, Robinsar menyebut kepengurusan Edi juga telah terlibat dalam dinamika organisasi di tingkat Provinsi Banten.
Hal itu, menurutnya, menjadi salah satu indikator bahwa kepengurusan tersebut diakui dalam struktur organisasi yang lebih tinggi.
“Dan sudah dikomunikasikan juga, dan Karang Taruna Edi juga menjadi salah satu pemilih ketika (Temu Karya) di Provinsi,” katanya.
Ia menambahkan, dalam forum di tingkat provinsi, kepengurusan tersebut memiliki hak suara penuh sebagaimana mestinya.
“Ya provinsi kan, jadi apa namanya, suara penuh juga. Jadi saya rasa mungkin itu masih debatable, tapi prinsipnya di mana pun, organisasi apa pun, ya fastabiqul khoirot ya,” tuturnya.
Meski demikian, Robinsar mengakui bahwa perbedaan pandangan dalam sebuah organisasi merupakan hal yang wajar.
Ia menilai dinamika tersebut sebaiknya disikapi secara bijak dan mengedepankan kepentingan bersama.
“Dalam rangka memberikan manfaatlah untuk semua. Saya rasa kayak gitu,” pungkasnya.
Dengan pernyataan tersebut, Pemerintah Kota Cilegon menegaskan bahwa kepengurusan Karang Taruna yang telah dilantik dan memiliki SK tetap menjadi rujukan resmi di tingkat daerah. (*/ARAS)
