Soal Pembangunan Drainase di Tanah PT KAI, Seklur dan Kasi Ekbang Kelurahan Samangraya Berbeda Pendapat
CILEGON – Pembangunan drainase di lahan PT KAI di lingkungan eks Mess Sankyu RT 04, RW 02, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil yang didanai oleh dana pembangunan wilayah kelurahan (Dpw Kel) sepanjang 179 M², Sekretaris Kelurahan dan Kasi Ekbang berbeda pendapat.
Menurut Seklur Kelurahan Samangraya, Furqon, terkait direalisasikan pembangunan drainase di lahan PT KAI itu Kasi Ekbang Siti Barokah tidak pernah memberikan tembusan atau pemberitahuan kepadanya jadi dia (Kasi Ekbang) berjalan sendiri seolah-olah dia yang berkuasa.
“Terus terang kang, enggak pernah ada pemberitahuan terkait pembangunan drainase di lahan PT KAI oleh Kasi Ekbang, saya baru tahu juga dari pengurus Pokmas kalau itu di bangun di lahan PT KAI,” katanya saat dihubungi via selular, Sabtu (1/5/2021).
Furqon menambahkan, sebenarnya pembangunan drainase itu diusulkan pada tahun 2019 lalu dan tahun 2020 tidak di realisasi karena merebaknya pandemi covid 19. Dan usulan itu ditiadakan. Namun pada tahun 2021 ini usulan itu di realisasi padahal itu sudah tidak di usulkan oleh kami.
“Dengan dibangunnya drainase itu dan tanpa tembusan saya selaku Seklur merasa aneh, usulan itu sudah tidak diusulkan kok, bisa di kerjakan. Ditambah pembangunan itu tanpa memberitahuan ke saya selaku seklur,” katanya.
Apalagi lanjut Furqon, pembangunan yang di danai oleh DPw Kel itu tidak boleh dilakukan di tanah negara atau tanah KAI dan soal itu pihak kelurahan sudah sosialisasikan setiap pra Musrenbang.
“Saya selalu tegaskan di setiap pra musrenbang jangan mengusulkan pembangunan di tanah negara atau tanah KAI, tapi pembangunan ini rada aneh di tambah lagi kasi ekbang tidak pernah memberitahukan ke saya bahwa usulan itu ada pekerjaan di lahan KAI,” katanya.
Ketua RW 01 lingkungan Kalentemu Barat Taufiq Ubaidillah mengatakan, takala kami mengusulkan usalan drainase atau TPT pihak Kelurahan yakni Kasi Ekbang selalu menolaknya dan mengatakan untuk usulan yang dibiayai oleh DPw Kel tidak boleh di lahan tanah negara atau PT KAI.
“Warga saya melalui RT-nya mengajukan TPT dan drainase tetapi ditolak karena lahannya di lahan PT KAI, tapi ternyata apa yang di omongkan berbeda dengan realisasi. seolah-olah ada indikasi pilih kasih,” katanya.
Kasi Ekbang Kelurahan Samangraya Siti Barokah mengaku pembangunan drainase di lahan PT KAI itu sudah disetujui oleh dinas terkait yakni Dinas Perkim, bahkan kata dia RAB-nya itu Dinas Perkim yang membuat.
“Sudah mendapat persetujuan kok, dari Perkim, RAB Dinas Perkim yang membuat. Jadi pembangunan drainase di lahan PT KAI itu nggak apa – apa,” katanya saat dihubungi via selularnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Samangraya Asari sangat menyayangkan direalisainya pembangunan drainase di lahan PT KAI.
Menurutnya persoalan ini juga sudah di pertanyakan kepada Kasi Ekbang Kelurahan ada persoalan nantinya jika dilaksanakan. Apa lagi usulan yang di sampaikan RW lain ditolak dengan alasan usulan itu di lahan KAI atau PJKA.
“Disaat RKM (Rapat Kerja Masyarakat) banyak yang komplain kepada saya, ko bisa hal itu direalisasi sedangkan usulan dari RW lain di tolak dengan alasan pembangunan itu di lahan KAI atau PJKA tidak di perbolehkan. Dan dia sendiri (Kasi Ekbang -Red) yang selalu ngomong kalau di lahan KAI tidak boleh, eh buktinya di RT 04 di lahan PT KAI di laksanakan,” katanya.
“Kalau saya mah Pokmas hanya membantu pemerintah adapun masalah di realisasikan itu ranahnya ada di Pemerintah yakni di Kasi Ekbang,” imbuhnya. (*/Red)
