Soal Tambang, Kapolres Cilegon Tegaskan Penindakan Harus Berdasarkan Bukti Hukum
CILEGON – Kapolres Kota Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan didukung alat bukti yang sah.
Hal itu disampaikannya saat usai menyidak sejumlah aktivitas tambang di Cilegon sebagai tindak lanjut dalam penanggulangan banjir yang terjadi disejumlah kawasan, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, pengaturan pertambangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Mineral dan Batu Bara.
Menurutnya, tidak semua persoalan tambang dapat langsung dikenakan sanksi pidana.
Terkait dampak lingkungan, Martua menyebut Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa laporan pidana harus memenuhi unsur pasal, termasuk adanya dampak nyata terhadap lingkungan.
Dengan begitu, kata Kapolres penilaian kerusakan lingkungan juga wajib melibatkan ahli sesuai ketentuan hukum.
“Pengenaan sanksi bisa dilakukan secara administratif maupun pidana. Untuk sanksi administratif, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Ia menambahkan, pasal pidana terkait pertambangan tanpa izin tidak dapat diterapkan apabila aktivitas tersebut tidak terbukti melanggar perizinan.
Sementara dalam kasus pencemaran lingkungan, diperlukan hasil uji laboratorium untuk membuktikan adanya pelanggaran baku mutu, termasuk unsur kesengajaan atau kelalaian.
Martua menegaskan masyarakat tetap memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
“Namun, setiap laporan akan diproses melalui penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan KUHAP, termasuk bukti surat dan hasil uji laboratorium,” pungkasnya.***
