SPMB Cilegon 2025-2026, Ini Ketentuan Khusus Jalur Domisili untuk SD dan SMP

 

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon telah menetapkan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk satuan pendidikan formal tahun pelajaran 2025/2026, untuk SD kelas 1 dan SMP kelas 7.

Penetapan juknis tersebut resmi diteken oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar, pada 9 April 2025, dan dikutip pada Sabtu (24/5/2025).

Salah satu jalur penerimaan yang diatur secara khusus dalam juknis ini adalah jalur domisili.

Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa domisili calon murid baru didasarkan pada alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

Jika KK diterbitkan kurang dari satu tahun sebelum tanggal pendaftaran, maka KK tersebut masih dapat digunakan selama perubahan data yang terjadi tidak menyebabkan perpindahan domisili.

Perubahan data yang dimaksud meliputi penambahan anggota keluarga (selain calon murid baru), pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah, serta KK yang hilang atau rusak.

Dalam kasus perubahan data, calon murid wajib melampirkan dokumen pendukung seperti KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Jika terjadi perpindahan domisili, maka perubahan KK harus mencakup seluruh anggota keluarga yang terdaftar di KK tersebut.

Nama orang tua atau wali yang tercantum dalam KK juga harus sama dengan yang tercantum dalam rapor, ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

Jika terjadi perbedaan nama karena salah satu orang tua meninggal dunia atau perceraian sebelum penerbitan KK terakhir, maka hal ini harus dibuktikan dengan surat kematian atau surat perceraian yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Kuota Jalur Domisili

Dalam juknis tersebut juga diatur persentase kuota penerimaan murid baru melalui jalur domisili.

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), paling sedikit 70 persen dari daya tampung satuan pendidikan dialokasikan untuk jalur ini.

Sementara untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), kuota jalur domisili paling sedikit sebesar 40 persen. Calon murid juga hanya diperbolehkan memilih satu sekolah dalam satu domisili.

Untuk diketahui, selain jalur domisili, penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 di Kota Cilegon juga mencakup jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi, sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis yang telah diterbitkan. (*/Nandi)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien