Status Lahan Tak Jelas, Pembangunan Jalan Lingkar Utara Cilegon Berpotensi Terhambat

 

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon tengah berpacu dengan waktu dalam merealisasikan proyek Jalan Lingkar Utara (JLU).

Proyek strategis yang menjadi unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) itu kini menghadapi hambatan serius akibat persoalan lahan.

JLU dirancang sebagai akses vital baru di Kota Baja. Jalan sepanjang belasan kilometer ini diharapkan dapat membuka wilayah ekonomi baru, menekan pengangguran, dan mengurai kemacetan di kawasan industri.

Namun, harapan besar tersebut terancam kandas akibat sejumlah bidang tanah yang status kepemilikannya masih belum jelas.

Salah satu titik krusial terletak pada lahan bekas milik PT Murti Kurnia Utama (MKU).

Perusahaan tersebut telah lama bangkrut dan aset lahannya diserahkan kepada Bank Exim, lembaga keuangan yang kini sudah tidak beroperasi.

“Lahan itu masuk dalam Detail Engineering Design (DED) JLU. Tapi statusnya membingungkan. Karena sudah diserahkan ke Bank Exim setelah perusahaan bangkrut, kini kami tak tahu siapa yang sebenarnya berhak atas tanah itu,” ujar Ahmad Aflahul Aziz, anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Gerindra, saat ditemui pada Senin malam, 2 Juni 2025.

Aziz menegaskan bahwa jika persoalan ini terus dibiarkan, proyek JLU terancam mangkrak.

Ia mengingatkan bahwa ini bisa menjadi ancaman besar terhadap program infrastruktur prioritas yang digadang-gadang menjadi penggerak ekonomi daerah.

“Semangat pemerintah untuk menciptakan perputaran ekonomi lewat JLU dan menyerap tenaga kerja bisa pupus kalau lahannya bermasalah,” tegasnya.

Tak hanya soal lahan, Aziz juga menyoroti aspek teknis lain, yakni trase JLU yang dinilai terlalu dekat dengan jalur tol.

Menurutnya, hal ini berisiko menghambat ruang pertumbuhan usaha di sepanjang koridor jalan.

“Kalau JLU terlalu dekat atau menempel ke tol, lalu di mana ruang untuk industri kecil? Di mana pelaku usaha bisa bergerak?” cetusnya.

Ia mendorong Pemkot Cilegon untuk tidak pasif. Perlu langkah aktif dan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Kementerian ATR/BPN, pihak bank eks-pemilik aset, hingga Kementerian Keuangan.

Lahan-lahan yang tidak jelas statusnya harus segera diselesaikan melalui kebijakan yang berani dan terukur.

Jika tidak, proyek JLU dikhawatirkan hanya akan menjadi catatan gagal dalam dokumen RPJMD, ambisi yang kandas di tengah ketidakpastian hukum agraria. (*/Ika)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien