Sulit Mendapatkan Informasi, Warga Cilegon Bisa Ajukan Sengketa Informasi Lewat KI Banten

Hut bhayangkara

 

CILEGON – Sengketa Informasi merupakan kanal bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Sengketa terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik berkaitan dengan hak publik memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan

Komisi Informasi adalah lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan atau ajudikasi.

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dapat ditempuh melalui Komisi Informasi apabila, pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID, atau
pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.

“Nah ini yang berpotensi masuknya sengketa informasi ke KI Banten.” ujar Lutfi, Bidang Penyelesaian Sengketa pada Komisi Informasi Banten, Kamis, (16/2/2023).

Dikatakan Lutfi, sengketa informasi terjadi lantaran adanya permohonan informasi yang masuk kepada badan publik.

Namun, jika permohonan publik sudah ditanggapi badan publik, maka sengketa tidak akan terjadi.

Loading...

Sengeketa informasi publik merupakan hak bagi publik untuk mendapatkan informasi ketika tidak terpenuhinya permohonan informasi di badan publik.

“Artinya, ini salah satu kanal yang diberikan UU KIP nomor 14 tahun 2008, masyarakat atau publik memiliki hak mendaftarkan sengketa ketika haknya untuk mengakses informasi publik pada badan publik tidak di dapatkan. Langkah itu merupakan langkah terbaik,” katanya.

Ada beberapa alasan terjadinya sengketa informasi publik. Pertama, pemohon tidak mendapatkan jawaban atas permohonan pada badan publik. Kemudian kedua, tanggapan atau jawaban dari PPID atau atasan PPID tidak sesuai atau tidak memuaskan.

Alasan itulah yang membuat pemohon mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

Sebenarnya sambung Lutfi, sangat mudah bagi badan publik menghindari sengeketa informasi publik. Kenapa demikian, hal itu menguji kepatuhan impelentasi UU 14 tahun 2008 dan Perki I tahun 2021 tenang Standar Pelayanan Publik.

DPRD Pandeglang

Jika badan publik sudah mengimplementasikan ke dua UU tersebut, maka segala permohonan atau kepentingan masyarakat untuk mendapatkan informasi sudah terlayani dengan baik.

Jumlah sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi Banten tahun 2020 terdapat 7 register, tahun 2021 satu register dan tahun 2022 hanya satu register. Sementara tahun 2023 sampai bulan Februari ini masih kosong.

Jika melihat catatan Komisi Informasi Banten, jumlah sengketa yang masuk dari pemohon yang ada di daerah Kota Cilegon sangat minim, sepatutnya kondisi itu tidak lagi membuat masyarakat sulit mengakses informasi publik. (*/Wan)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien