Tahun 2018, Anggaran DPW-Kel di Kota Cilegon Akan Dinaikkan jadi 17%
CILEGON – Hampir rampungnya pelaksanaan Program Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPW-Kel) 2017 yang bersumber dari 5% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkot Cilegon rencananya akan menaikan DPW-Kel pada tahun 2018 sebesar 17% dari Rp 70 miliar menjadi Rp 82 miliar.
Selain program DPW-Kel dianggap berhasil, hal tersebut juga didasari oleh kenaikan APBD Kota Cilegon 2018.
“Tahun 2017 ini Rp 70 miliar sudah didistribusikan dari APBD untuk DPW-Kel. Karena dinilai berhasil dan ada kenaikan APBD 2018, maka akan ada kenaikan pada tahun depan yaitu sebesar Rp 82 miliar,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kewilayahan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Cilegon Hendra Cipta, kepada faktabanten.co.id, Kamis (9/11/2017).
Hendra juga menjelaskan, selain adanya kekurangan anggaran, dalam DPW-Kel tahun ini yang hanya tiga jenis pembangunan saja, tapi pada tahun depan akan ada penambahan tiga jenis pembangunan yaitu Posyandu, Jambanisasi dan rumah tidak layak huni (Rutilahu). Dan tiga penambahan jenis pembangunan tersebut diakuinya menyesuaikan dengan keinginan warga.
“Selain anggaran ada penambahan jenis pembangunan fisik, jadi totalnya menjadi 6 item pembangunan yaitu paving blok, TPT (Tembok Penahan tanah), drainase, jambanisasi, posyandu dan Rutilahu. Untuk itu, pemerintah kelurahan tinggal memutuskan secara teknis saja lokasi untuk dikerjkan DPW-Kel,” jelasnya.
Ditempat terpisah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon Ratu Ati Marliati mengungkapkan, jika besaran anggaran DPW-Kel 2018 ditentukan dari lima persen APBD. Jika nilai APBD 2018 naik maka secara otomatis anggran DPW-Kel juga naik.
“APBD Kota Cilegon setiap tahunnya mengalami kenaikan, jadi secara otomatis DPW-Kel juga pasti naik. Hal ini merupakan kebijakan populis dari Walikota Cilegon, sehingga warga mampu melaksankan pembangunan sendiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ati juga menerangkan bahwa untuk penambahan jenis pembangunan DPW-Kel, pihaknya menyerahkan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan pembanguan dilingkungan. Dengan catatan secara teknis bisa dikerjakan oleh warga, karena jika berat maka pembangunan tersebut harus dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Selama tidak sulit dan berat silakan dikerjakan. Namun, jika berat seperti betonisasi jalan dan pembangunan jembatan maka biarkan dinas yang mengerjakannya,” jelasnya. (*/Iliung)