Tak Berizin, Pengerukan Tanah di Lebak Denok Cilegon Juga Mengancam Pemukiman Warga

BPRS CM tabungan

CILEGON – Warga Link Gunung Asem, Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, mengeluhkan adanya aktifitas pengerukan tanah untuk perataan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Binesqo Mulyatama Sejahtera (BMS) yang sudah berlangsung sekitar satu pekan.

Menurut warga setempat, aktifitas perataan lahan tersebut menimbulkan keresahan warga karena berjarak hanya 1 meter dengan pemukiman warga, dan menjadikan rumah-rumah warga seperti di atas jurang. Aktivitas itu juga menimbulkan debu pasir serta suara bising dari alat berat digunakan.

“Warga disini banyak yang mengeluhkan adanya aktifitas pengerukan tanah itu, termasuk saya yang terkena imbasnya debunya kemana mana masuk rumah,” ungkap salah satu warga, Supandi, Rabu (28/8/2019).

Menurutnya, pihak perusahaan hanya melakukan izin lingkungan dari pihak RT dan beberapa warga saja, itupun hanya secara lisan. Ia menduga kegiatan tersebut belum mendapatkan izin dari Pemkot Cilegon termasuk kajian lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Masa perizinannya hannya lisan saja, itu kepada ketua RT dan beberapa warga saja, tidak melibatkan warga yang lebih dekat dengan aktifitasnya, kita lah yang terkena dampak nya, setiap hari debu, kebisingan dari alat beratnya apalagi bekas kerukannya sampai menimbulkan jurang yang dalam, itu yang saya khawatirkan kepada anak kecil yang ada di lingkungan ini,” bebernya.

Loading...

Asmari selaku Ketua RT 08 Link. Gunung Asem, Kelurahan Lebak Denok, saat ditanyakan perihal keluhan warganya, membenarkan bahwa dari pihak perusahaan hanya meminta izin secara lisan saja untuk aktifitas perataan tanah untuk mendirikan workshop.

“Untuk izin hanya secara lisan kepada saya, dan disaksikan oleh beberapa warga, memang ada warga kami yang mengeluhkan adanya aktifitas pemarataan itu. Ada 7 orang warga dan kabarnya pihak perusahaan belum ada tembusan kepada pihak kelurahan, alesannya nanti dalam tahap kedua (perizinan) untuk pembangunannya karena sekarang hanya perataannya saja,” ungkapnya.

Pihak Kelurahan Lebak Denok, Halili saat dihubungi melalui telepon selulernya, justru mengaku baru mengetahui adanya aktivitas perataan tanah yang ada di wilayahnya tersebut dari warganya.

“Saya baru tahu, tadi ada warga kami yang memberitahu tentang aktifitas tersebut, memang belum ada koordinasi dari pihak warga ataupun perusahaan yang datang ke kantor untuk mengurus izin lingkungannya, walaupun itu untuk perataan, ya tetap saja harus ada izin lingkungan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak owner PT BMS belum bisa dikonfirmasi. Begitu juga pihak DLHK Kota Cilegon. (*/Ilung)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien