Tak Masuk Daerah Penerapan PKPM Jawa Bali, Kota Cilegon Tetap Antisipasi

BPRS CM tabungan

CILEGON – Meski tak masuk ke dalam daerah yang masuk ke penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah di pulau Jawa-Bali, per 11 Januari-25 Januari 2021. Kepolisian Resor (Polres) Kota Cilegon tetap melakukan pembatasan-pembatasan tertentu, pada aktivitas masyarakat.

“Banten yang masuk hanya 3 Kota/Kabupaten, di Cilegon tidak, tapi saya Pak Dandim dan Walikota, itu telah bersurat ke instansi-instansi terkait,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, Jum’at (8/01/2920).

Loading...

Ia juga menjelaskan di Banten wilayah yang masuk ke daerah penerapan PPKM adalah Kota Tanggerang, Kabupaten Tanggerang dan Kota Tanggerang Selatan. Selain itu beberapa aktivitas tetap dibatasi, dalam rangka menekan angka penyebaran covid-19 di Cilegon.

“Misal kegiatan restoran untuk makan/minum di tempat boleh sebesar 25%, dan untuk layanan makanan melalui dibawa pulang (take away) tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan kegiatan tersebut dilakukan kepada sejumlah kabupaten kota maupun provinsi yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

“Ini bukan pelarangan kegiatan tetapi ini adalah pembatasan. Kriteria yang ditetapkan adalah provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi dari salah satu kriteria,” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers hasil rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu, 6 Januari 2021 dikutip dari Tempo. (*/A.Laksono).

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien