Kapolres Cilegon Panggil Pengusaha Tempat Hiburan Malam, Ada Apa?

CILEGON – Semua pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Cilegon dipanggil Kapolres Cilegon, di Aula Polres Cilegon Pada Jum’at, 8 Januari 2021. Hal ini berkaitan dengan meningkatnya angka pasien positif Covid-19, yang diindikasikan dengan tetap beroperasinya THM.

Usai pertemuan, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan Ia, dan Komandan Kodim (Dandim) masuk ke dalam struktur sekretariat gugus tugas Covid-19 Kota Cilegon. Sehingga, bersama gugus tugas, ia memberikan surat ke pengelola THM di Kota Cilegon, untuk tutup karena covid-19.

“Dulu pernah zona merah itu terus Pak Dandim, saya dan Walikota tutup Car Free Day, Transmart dan lainnya kita tutup sehingga turun jadi zona oranye. Tapi 3 Minggu ini kok gak turun, apa yang salah kita cari. Ternyata di THM ada kerumunan disitu,” tuturnya saat ditemui di Kantor Polres Cilegon, Jum’at (8/01/2021).

Kartini dprd serang

Ia menjelaskan, setelah memberikan surat tersebut ke pengelola THM, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terutama bila membandel, atau ada perlawanan dari pengelola.

Melihat kejadian di lapangan terkait masih adanya THM yang buka, Ia tak bisa berasumsi bahwa ada atau tidak. Namun, berdasarkan informasi dan fakta di lapangan ia membenarkan bahwa pengelola THM sembunyi-sembunyi membuka usahanya.

“Memang mereka (pengelola THM) kucing-kucingan, (secara hukum) ada pasal 212, 216 dan 218 juga akan digunakan nantinya. Itu surat adalah peringatan yang memaksa untuk menutup,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Dandim 0623/Kota Cilegin Ageng Wahyu Romadhon menegaskan, satuan gugus tugas Covid-19 mungkin menindak secara pidana, karena ada pasal pidana bagi pengelola THM ada di Rancangan Revisi Perda Pandemi Covid-19 (masih tahap perundangan di Provinsi).

“Kita sudah sosialisasi tentu kita akan berpedoman pada aturan yang ada dan ditetapkan,” tegas Dandim. (*/A.Laksono).

Polda