Tak Netral Saat Pilkada, Bawaslu Cilegon Rekomendasikan 11 ASN ke KASN untuk Disanksi

Dprd ied

CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon telah merekomendasikan 11 orang ASN (Aparatur Sipil Negara) Kota Cilegon ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jakarta.

Direkomnya para ASN tersebut karena mereka diduga tidak netral dan mendukung pasangan calon (Paslon) yang maju dalam Pilkada serentak tahun ini. Kebanyakan para ASN melakukan ketidaknetralanya itu pada saat memasuki tahapan kampanye sehingga Bawaslu Kota Cilegon memanggil mereka dan di mintai keterangan.

Padahal jelas-jelas dalam undang-undang mereka (para ASN – red) diwajibkan netral dan tidak memihak paslon yang maju dalam kontestasi tersebut dan bagi mereka yang ditengarai tidak netral sanksinya jelas dari penurunan kepangkatan sampai dengan penundaan kepangkatan.

Komisioner Bawaslu Kota Cilegon Urif Haryantoni mengungkapkan selama tahapan pemilu ada 11 orang ASN yang dipanggil dan dimintai keterangan dan kesebelas itu semuanya diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

dprd tangsel

“Kesebelas orang ASN kita panggil, kita mintai keterangan selanjutnya kita teruskan ke Komisi ASN,”ujarnya kepada Fakta Banten, Rabu (23/12/2020).

“Adapun nama – nama kesebelas orang ASN itu diantaranya yakni Hikmatullah yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Ada Lurah Pabean Burhanudin, Sekretaris Camat Ciwandan Tafriji, ada Lurah Gerem Deni Yuliandi,” imbuhnya.

Ketika disinggung apakah sanksinya sudah turun ia mengatakan untuk soal itu bukan kewenangan dari Bawaslu. Bawaslu tugasnya hanya memperoses dan menindaklanjuti hasil temuan. Soal sanksi kewenangana ada dI KASN.

“Soal sanksi itu kewenangan itu bukan ada pada kami akan tetapi untuk mengetahui apakah para ASN itu di sanksi atau tidak coba saja tanya ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan(BKPP) Kota Cilegon,” terang Urip. (*/Red)

Golkat ied