Tak Selesaikan Masalah dengan Warga, PT SKM Kembali Ingkar Janji

Dprd ied

CILEGON – Meskipun sudah pernah dipanggil oleh anggota DPRD Kota Cilegon terkait persoalan izin Amdal dan tuntutan sertifikat warga, di kantor Camat Cibeber sekitar sebulan yang lalu. Tapi faktanya, PT Sentra Karya Mandiri (SKM) masih saja berani mengingkari janjinya.

Diketahui, PT SKM melalui cover note yang dibuat oleh notaris, sudah berjanji pemecahan sertifikat tanah milik Syafaat, warga setempat akan diselesaikannya sampai batas Desember 2017. Namun hingga Bulan Januari 2018, janji tersebut tidak kunjung direalalisasikannya.

Menurut Syafa’at, janji-janji PT SKM kepada dirinya sudah berulang-ulang selama dua tahun lamanya.

“Pada 5 Desember 2017, benar adanya cover note yang janjinya jika Desember 2017. Tapi sampai saat ini, janji itu tidak ditepati,” kata Syafa’at, Selasa (9/1/2018).

dprd tangsel

Anggota DPRD Kota Cilegon Dapil Cibeber-Cilegon, Erik Erlangga mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan manejemen PT SKM. Namun, lagi-lagi hanya mendapat janji bahwa pekan depan akan selesai.

“Ini persoalan warga kami, tentu saya harus bantu. Saya tadi mencoba menghubungi manajemen PT SKM, dan mendapatkan jawaban pekan depan harus selesai. Namun saya tidak mau itu hanya sebatas janji,” akunya.

Bahkan, politisi muda Partai Golkar ini menegaskan jika sampai pekan PT SKM tidak menepati janjinya lagi, maka Erik akan memanggilnya secara formal melalui lembaga DPRD.

“Jika janji pekan depan tidak ditepati, saya akan panggil hearing dengan komisi terkait,” tegasnya

Sementara itu, Direktur PT SKM Agung Permadi, ketika dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, tidak memberikan jawaban. (*/Ilung)

Golkat ied