CILEGON – Dua orang ABG (Anak Baru Gede) yakni Alim (16) dan Yana (16) yang pada Rabu Malam (16/8/2017) lalu ditangkap oleh 4 Oknum LSM Jebred (Jerat, Berantas Residivis) karena dituduh memiliki narkoba yang kemudian digelandang ke Polres Cilegon, akhirnya dibebaskan pada Jum’at malam (18/8/2017) kemarin.
Dibebaskannya kedua ABG warga Link Pegantungan Baru Rt 02/14 Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, ini berdasarkan informasi dari Ketua RT dan tokoh pemuda setempat.
“Malam itu juga (17/8/2017) saya ikut ke Polres nganter Pak Salim orangtua ABG itu untuk BAP, dan katanya sih setelah di tes urine hasilnya negatif,” ujar Maskuri, Ketua RT 02/14 kepada Fakta Banten, Sabtu (19/8/2017).
Hal senada juga dikatakan Hadi, tokoh pemuda Link Pegantungan Baru.
“Iya infonya hasil tes urine dua anak itu negatif. Dan malam kemarin (18/8/2017), kedua anak itu sudah pulang, iya saya lihat sudah ada di rumahnya,” terang Hadi.
Diketahui, dari barang bukti hasil penggeledahan yang ditunjukan oleh oknum LSM Jebred tersebut, berupa 12 butir pil yang belum diketahui jenis dan siapa pemiliknya serta satu bungkus kecil tembakau yang diduga jenis tembakau “Gorila” yang diakui benar milik kedua ABG tersebut.
“Kalau pil itu nggak tahu punya siapa, kalau tembakau itu punya temen. Saya yang beli,” kata Alim, polos kepada Fakta Banten saat peristiwa penangkapan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua ABG tersebut sempat ditangkap oleh para oknum aktivis LSM Jebred, pada Rabu (16/8/2017) malam di wilayah Kecamatan Citangkil.
Para oknum aktivis LSM Jebred itu kemudian membawa dua ABG tersebut ke rumah RT Maskuri, di Link Pegantungan Baru, Jombang Wetan.
Ketua RT yang langsung berkoordinasi dengan Munif selaku Babinkamtibmas Kelurahan Jombang Wetan, selanjutnya kedua ABG itu diamankan di Polres Cilegon, hingga akhirnya dibebaskan pada Jumat (18/8/2017) malam. (*)