Honda Slide Atas

Hingga Juni 2025, Polresta Serang Kota Ungkap 9 Kasus Narkoba dan Tangkap 10 Pelaku

 

SERANG-Polresta Serang Kota berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dari kasus tersebut, sebanyak sepuluh pelaku berhasil diamankan selama bulan Juni 2025.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan jajarannya berhasil menyita sabu, tembakau sintetis, ganja kering, hingga ribuan butir obat-obatan keras.

Untuk sabu, kata dia, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), menyita sekitar kurang lebih seberat 465 gram atau setengah kilogram.

Kemudian 10,3 gram tembakau jenis sintetis, 0,44 gram daun ganja kering, serta 20.219 butir obat keras jenis hexymer dan 1.720 butir tramadol.

Lalu untuk pelaku yang diamankan, terdiri dari empat tersangka kasus sabu, satu tersangka tembakau sintetis, dua tersangka ganja kering, dan tiga tersangka peredaran obat-obatan keras.

Penangkapan para tersangka dilakukan di berbagai tempat. Kasus sabu, misalnya dilakukan pengungkapan di salah satu titik pengamanan berada di Kelurahan Kaligandu, Kota Serang.

“Untuk tersangka tembakau sintetis diamankan di Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan. Kasus peredaran obat keras terungkap di Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya,” kata Kapolresta dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

Sebagian dari pelaku, ungkapnya, mengedarkan barang haram tersebut melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp dan aplikasi sosial media.

Salah satu pelaku, terang Kapolresta, mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan.

Yudha mengaku kini tengah melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku yang berada di atasnya,” terang Yudha.

Lalu untuk status pelaku, Kapolresta Yudha mengungkapkan bahwa rata-rata pelaku merupakan pemain baru. Diantara para pelaku, terdapat satu perempuan.

“Yang perempuan itu kedapatan membawa sabu seberat 2 gram, dia ditetapkan sebagai pengedar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk pelaku pengedar obat-obatan keras seperti hexymer dan tramadol, dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien