Tanah Negara di Pasar Kranggot Cilegon Diserobot Didirikan Awning Jualan, Sejumlah Pedagang Diduga Dipungut Biaya
CILEGON — Lahan milik negara kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciujung Cidanau Cidurian di kawasan belakang Pasar Kranggot, Kota Cilegon, diduga diserobot oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mendirikan bangunan awning yang kini ditempati sejumlah pedagang berjualan.
Pantauan di lokasi, bangunan semi permanen dengan rangka besi itu berdiri di area sempadan irigasi yang seharusnya tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin resmi.
Informasi yang dihimpun, sejumlah pedagang yang menempati awning tersebut juga diduga dipungut biaya hingga jutaan rupiah.
Padahal, di lokasi terpampang jelas papan peringatan dari BBWS Ciujung Cidanau Cidurian yang menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik negara dan dilarang dimasuki maupun dimanfaatkan tanpa izin.
Dalam papan itu juga tercantum ancaman pidana bagi pelanggar, yakni Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara, Pasal 389 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara, serta Pasal 551 KUHP berupa sanksi denda.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, Didin S Maulana, membenarkan pihaknya telah menerima surat dari BBWSC3 terkait bangunan liar tersebut.
“Kami sudah menerima surat dari BBWS yang diterima Asda II, mulai Senin mau dirapatkan,” kata Didin saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, dalam surat tersebut BBWS menegaskan bangunan yang berdiri di atas lahan negara itu tidak pernah mendapatkan izin resmi.
“Tanah itu punya BBWS, sudah ada jawaban dari pihak BBWS bahwa bangunan tersebut berdiri tanpa seizin kami,” katanya menirukan isi surat dari BBWS Banten.
Didin meminta agar pedagang yang menempati lokasi segera membongkar sendiri bangunan tersebut sebelum dilakukan tindakan penertiban oleh aparat.
“Dan saya minta untuk BBWS suruh buat surat kepada pedagang yang ada untuk dibongkar sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila imbauan itu tidak diindahkan, pihaknya meminta BBWS bersurat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dilakukan penertiban.
“Kalaupun tidak, membikin surat ke Satpol PP untuk menertibkan bangunan itu,” katanya.
Selain persoalan pendirian bangunan tanpa izin, Didin juga mengaku menerima informasi adanya dugaan pungutan terhadap pedagang yang menempati awning di lokasi tersebut.
“Saya juga dapet informasi katanya begitu ada pungutan, tapi gak tahu berapa-berapanya. Tetapi BBWS tidak mengizinkan,” tandasnya.***


