Wisata Anyer

Ikrar Hanya Lisan dan Aktanya Hilang Jadi Bom Waktu Sengketa Tanah Wakaf di Banten

SERANG-Masalah tanah wakaf di Banten masih didominasi oleh wakaf yang hanya diikrarkan secara lisan. Kondisi itu membuat dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) banyak yang hilang dan batas tanah tidak jelas, sehingga rawan digugat ahli waris.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kemenag Banten Amrullah menyebut, kondisi ini menjadi kendala utama dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf di Tanah Jawara.

Tanpa bukti tertulis dan batas yang pasti, kata dia, status hukum tanah wakaf lemah di hadapan hukum.

“Masalah wakaf tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Kita harus berjalan bersama, komprehensif, mulai dari Kementerian Agama, BPN, BWI, pemerintah daerah, hingga para pengelola wakaf,” kata Amrullah dalam kegiatan GEMAPATAS TAWAF di Serang, Kamis (11/6/2026).

Amrullah menjelaskan, wakaf lisan dahulu banyak dilakukan tanpa pencatatan formal di KUA atau notaris.

Ketika nazir berganti atau ahli waris tidak paham, tanah wakaf mudah diklaim sebagai harta warisan.

“Karena itu BWI mendukung penuh kegiatan ini. Banyak tanah wakaf di perkotaan batasnya sudah tidak jelas sehingga mudah dipersengketakan,” ujarnya.

Data Kanwil BPN Banten mencatat masih ada 6-7 ribu bidang tanah wakaf di Provinsi Banten yang belum bersertipikat. Sebagian besar kendalanya ada pada dokumen yuridis yang tidak lengkap.

Untuk memotong rantai sengketa, Kemenag Banten bersama BPN dan BWI menggelar Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf GEMAPATAS TAWAF. Amrullah menyebut pemasangan patok batas adalah langkah awal yang paling krusial.

“Pemasangan tanda batas menjadi titik awal penting untuk memastikan kepastian lokasi dan batas tanah wakaf. Dengan batas yang jelas, proses pengumpulan data fisik dapat berjalan lebih cepat dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Setelah batas dipasang dan dipetakan jadi poligon, proses pendaftaran tanah di BPN sudah separuh jalan. Tahap berikutnya tinggal melengkapi AIW, penetapan nazir, dan dokumen administrasi lain hingga sertipikat terbit.

Kemenag Banten berharap para nazir dan pengurus wakaf segera menertibkan administrasi. Kepastian hukum tanah wakaf dinilai penting agar aset umat tidak hilang dan bisa dikembangkan jadi wakaf produktif untuk pendidikan, sosial, dan ekonomi umat.***

DPRD Banten Tahun Baru Islam
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien