Tanpa Anggaran Khusus, Kesbangpol Cilegon Tetap Lakukan Pembinaan Ormas
CILEGON — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tetap melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), meskipun tidak tersedia anggaran khusus untuk kegiatan tersebut selama 2025 dan 2026.
Kepala Bidang Kewaspadaan Dini Kesbangpol Kota Cilegon Faisal Amin mengatakan, pembinaan tetap dilakukan melalui kegiatan kunjungan dan roadshow ke sejumlah ormas dan LSM secara nonbudgeter.
“Pembinaan dari 2025 sampai 2026 nol dana. Bukan berarti off atau tidak ada kegiatan. Pembinaan tetap berjalan melalui kunjungan dan roadshow, tetapi dilakukan secara nonbudgeter,” kata Faisal di Cilegon, Senin (28/9/2026).
Ia menjelaskan, ketika dukungan anggaran tersedia, Kesbangpol biasanya mengumpulkan perwakilan ormas dan LSM untuk mendapatkan pembekalan, terutama terkait aspek hukum serta penguatan sinergi program dengan aparat penegak hukum dan unsur kewilayahan.
Menurut dia, meskipun tidak didukung anggaran khusus, kegiatan pembinaan dan pengawasan tetap akan dilakukan hingga akhir 2026.
Namun, keterbatasan anggaran dapat berpengaruh terhadap jangkauan dan capaian kegiatan pembinaan.
“Kalau berbasis anggaran memang tidak ada. Namun, pembinaan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. Hanya saja, capaian maksimalnya tentu berbeda ketika didukung anggaran,” ujarnya.
Faisal mengatakan Kesbangpol Kota Cilegon telah mengusulkan kembali anggaran pembinaan ormas dan LSM untuk 2027.
Namun, usulan tersebut masih dalam proses pembahasan sehingga belum dapat dipastikan besaran maupun realisasinya.
“Kalau pada 2026 tahun ini belum maksimal, maka pada 2027 kita upayakan kembali kegiatan pembinaan tersebut,” katanya.
Selain melakukan pembinaan, Kesbangpol Kota Cilegon juga melakukan pengawasan terhadap keberadaan ormas dan LSM.
Pengawasan dilakukan antara lain melalui pengecekan sekretariat, administrasi, serta laporan organisasi.
Saat ini, kata Faisal, terdapat sekitar 154 ormas dan LSM yang tercatat di Kota Cilegon.
“Kalau tercatat, bisa saja belum memiliki legalitas. Sedangkan kalau sudah terdaftar berarti sudah mengantongi surat keputusan dari Kementerian Hukum atau Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan Kesbangpol tidak dapat melakukan pembekuan terhadap ormas atau LSM secara sepihak apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Menurut Faisal, apabila terdapat tindakan yang berkaitan dengan persoalan hukum, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Kesbangpol dapat mengambil langkah administratif setelah terdapat rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada tindakan hukum, kembali kepada aparat penegak hukum. Kalau ada rekomendasi dari aparat, baru kita bisa melakukan tindakan administratif, misalnya pembekuan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ia mengatakan kegiatan roadshow sekaligus menjadi sarana untuk memberikan pemahaman kepada pengurus ormas dan LSM agar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pembinaan dilakukan untuk mencegah tindakan oknum yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap keberadaan ormas dan LSM di tengah masyarakat.
“Tujuannya agar tidak bertindak seenaknya. Kita ingin mengubah paradigma supaya penilaian terhadap ormas dan LSM tidak subjektif karena tindakan satu oknum tidak bisa digeneralisasi kepada seluruh organisasi. Itu kembali kepada masing-masing ormas dan LSM,” ungkapnya.***


