Tarif Parkir Pasar Kranggot Cilegon Berubah-ubah, Keluhan Sopir Kembali Mencuat

CILEGON – Pengelolaan Parkir Pasar Kranggot Cilegon oleh PT Multi Manfaat Sejahtera (MMS) masih terus dikeluhkan oleh “Masyarakat Pasar”.

Sempat viral beberapa waktu lalu karena petugas menarik tarif parkir Rp30 ribu untuk kendaraan yang bongkar muat dan diprotes oleh para pengemudi angkutan, akhirnya manajemen PT MMS mengakui ada kesalahan cetakan karcis yang diterapkan oleh petugas lapangan.

Manajemen PT MMS kemudian merevisi penerapan tarif parkir kendaraan mobil di Pasar Kranggot menjadi Rp4.000 per mobil sesuai dengan tiket/karcis yang beredar.

Baca Juga : PT MMS “Kuasai” Parkir Pasar Kranggot Diduga Tanpa Tender

Sayangnya, Rabu (22/4/2020) kemarin, kembali mencuat keluhan dari pengemudi kendaraan yang masuk parkir di Pasar Kranggot Cilegon, karena mereka harus membayar tarif jasa parkir sebesar Rp10.000 (sesuai gambar tiket parkir).

Pemilik akun media sosial Bojes Jaseng mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penerapan pengelolaan perparkiran di Pasar Kranggot oleh PT MMS. Dia memposting sejumlah karcis parkir yang berbeda-beda tarifnya, yang selama ini ditarik oleh petugas parkir dari PT MMS.

Pijat Refleksi

Selain memprotes besaran tarif parkir, “masyarakat pasar” juga mempertanyakan soal kejelasan keamanan kendaraan dan legalitas pengelola parkir. Sebab dalam tiket parkir yang diberikan petugas, tertera kalimat yang menunjukkan tidak bertanggungjawabnya pihak pengelola parkir atas kondisi kendaraan yang masuk di Pasar Kranggot.

Beberapa versi tiket parkir di pasar kranggot Cilegon /Dok

“Segala kerusakan dan kehilangan pada kendaraan atau bagian atas kendaraan yang diparkirkan atau barang di dalamnya, adalah tanggungjawab pemilik kendaraan dan tidak ada penggantian berupa apapun,” tulis manajemen PT MMS pada tiket tersebut.

Lalu hingga saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon apakah sudah melakukan evaluasi dan membenahi sistem perparkiran Pasar Kranggot tersebut?

Fakta Banten sendiri sudah coba menghubungi Kepala Dishub dan UPTD Parkir, namun mereka bungkam tidak merespon pertanyaan wartawan.

Bagaimana dengan sikap Anggota DPRD Cilegon sebagai pengawas pelaksanaan kebijakan pemerintah, atas temuan dan keluhan masyarakat ini? Apakah praktik perparkiran ini sudah dianggap sesuai aturan dan tidak ada masalah berarti?(*/Angga)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien