Tarif Parkir RSUD Cilegon Dihitung Per-Jam, Fasilitas Pemerintah Jadi Komersil?
CILEGON – Besarnya tarif parkir di RSUD Cilegon sebesar Rp2000 untuk hitungan satu jam yang ditetapkan oleh pihak pengelola oleh perusahaan pihak ketiga, yakni PT Sayaba, ternyata dikeluhkan oleh pengunjung yang merasa keberatan dengan tarif parkir tersebut.
“Coba dicek tarif parkir di RSUD kang, soalnya itungan jamnya main. Kalau saya saja pengunjung keberatan, apalagi keluarga pasien yang sedang butuh biaya pengobatan,” keluh salah satu pengunjung, Sani, kepada Fakta Banten, Jumat (17/4/2020).
Selain itu, sarana parkir dari sisi keamanan dan kenyamanan pengunjung juga dianggap kurang maksimal.
“Jangan bayar parkirnya aja yang mahal, Rp 2.000/jam. Emang sih maksimal Rp 6.000 kalau motor tapi ini kan rumah sakit, sarananya cuma begini aja. Mobil beda lagi,” ungkap pengunjung yang enggan disebut namanya.
Dalam papan info yang terpasang di dekat loket parkir, pengelola seakan lepas tanggung jawab atas penataan dan segala insiden yang terjadi di lokasi parkir RSUD Cilegon. Padahal biaya parkir dipungut dengan komersil.
Menurut informasi yang dihimpun, perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon juga belum ada. Dan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, karyawan perusahaan pengelola parkir tersebut, kabarnya juga belum teregristasi.
“Infonya dari DPMPTSP belum ada izinnya, dan cek Disnakernya untuk gaji diduga belum standar UMK Cilegon. Saya tanya karyawannya bilang digaji Rp, 1,5 sampai 1,8 juta. Dishub yang selalu dijadikan alibi untuk menutupi keburukan PT Sayaba,” ungkap warga di sekitar RSUD.
Sementara itu, Manajer Operasional PT Sayaba, Agung, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya hingga saat ini belum merespon pertanyaan wartawan. Begitu juga beberapa kali ditelepon. (*/Ilung)