Temui Dewan, Warga Cilegon Ajukan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
CILEGON – Elemen masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari Rumah Peradaban Banten (RPB) dan Persatuan Masyarakat Asli Gusuran (PMAG) menggeruduk Ruang Komisi II DPRD Kota Cilegon untuk menyampaikan aspirasi adanya payung hukum Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Jumat (17/1/2020) siang.
Kedatangan rombongan RPB dan PMAG disambut oleh dua Anggota Komisi II, M. Ibrohim Aswadi dan Yusuf Amin.
“Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal harus menjadi Perda inisiatif dewan. Kalau khawatir berbenturan dengan undang-undang, rancangannya dibuat saja dulu, ketika dianulir oleh Mendagri seperti Perda Kepelabuhanan yang semula dianulir, dengan gugatan uji materil akhirnya gol juga,” ungkap Pendiri RPB yang juga aktivis senior Cilegon, Isbatullah Alibasja.
Lebih lanjut, Isbatullah menjelaskan dengan tidak adanya regulasi tersebut, selain mambuat tingginya angka pengangguran di Cilegon, permasalahan tenaga kerja di dunia industri juga kerap menjadi gejolak.
“Persoalan tenaga kerja kita selalu ribut terkait rekrutmen. Ini tentunya ada suatu masalah di situ. Kita bersama Ustadz Sunardi yakin Perda ini bisa menjadi solusi. Dan harusnya kita punya payung hukum, kasihan masyarakat agar punya perisai atau dasar. 60 persen tenaga kerja lokal harus diakomodir,” jelasnya.
“Ada 4 kabupaten/kota yang sudah punya Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Perda Nomor 8 Tahun 2018 Kabupaten Berau, Kaltim, Perda Nomor 12 Tahun 2017 Kabupaten Belitung Timur, Perda Nomor 8 Tahun 2017 Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, Perda Nomor 14 Tahun 2017 Kabupaten Kutai Barat. Dan Kute Bali sedang menyusun,” imbuhnya membeberkan.
Untuk itu, pihaknya meminta dan mendesak Komisi II dan Pimpinan DPRD Kota Cilegon untuk mulai membuat draft atau rancangan Perda inisiatif dewan tersebut dengan melakukan audiensi secara resmi.
“Rencana kita akan audiensi secara formal. Ini tinggal good will dari dewan dan Walikota Cilegon, makanya kita ingin draf Perda Tenaga Kerja Lokal ini menjadi Perda inisiatif dewan. Kalau dianulir Mendagri kita masyarakat siap class action, Intinya dewan buat aja Perda inisiatifnya dulu. Perda I Kepelabuhanan saja dulu gitu, kita demo dan gol kan,” tegasnya.
Ketua PMAG Kota Cilegon, Ustadz Sunardi menilai dengan tidak adanya regulasi ini, pihak perusahaan bisa leluasa merekrut tenaga kerja dari luar. Pihaknya juga berharap, dalam Perda ini juga mengatur soal peningkatan SDM yang melibatkan pihak industri.
“Kita ingin Perda ini segera diwujudkan, karena Cilegon sudah menjadi kota industri. Kalau warga Cilegon tidak dilindungi maka perusahaan bisa seenaknya merekrut pekerja dari luar.
Dengan adanya Perda ini juga harus ditunjang dengan peningkatan SDM dan pihak industri juga bisa ikut terlibat,” tuturnya.
“Sejak 1962 masuk Trikora, kita masih kewedanaan, dengan menjadikan Cilegon sebagai kawasan industri, harusnya pemerintah pusat saat itu sudah membuat aturannya,” tambahnya.
Anggota PMAG, Mahrus Yusuf juga menambahkan, dengan adanya Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, iklim usaha dan stabilitas sosial dan ekonomi di Cilegon bisa lebih kondusif. Yang apabila sudah berjalan, ke depan bisa membantu tugas Pemkot Cilegon itu sendiri.
“Harusnya bukan Perda untuk Tenaga Kerja Lokal saja, pengusaha lokal juga perlu dilindungi karena kerap kalah bersaing dengan pengusaha luar. Kita berharap DPRD Cilegon menerima aspirasi kami ini, karena kita yakin Perda ini bisa mengurangi angka pengangguran dan otomastis membantu Pemkot Cilegon,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II, M. Ibrohim Aswadi adanya aspirasi dari masyarakat mengenai tuntutan lahirnya Perda inisiatif tentang perlindungan bagi tenaga kerja lokal tersebut, suatu hal yang positif. Dan pihaknya akan menindaklanjutinya hingga ke tingkat pimpinan dewan.
“Saya pikir ini baik sekali. Hal tersebut orientasinya kan sama dalam rangka bagaimana menjawab atas kondisi besarnya jumlah pengangguran di Kota Cilegon yang masih cukup tinggi sekitar 9.68 %, agar dapat bisa diminimalisir secara bersama-sama, antara pemerintah daerah dan seluruh pelaku industri,” tuturnya.
“Dan DPRE itu kan punya hak inisiatif juga untuk melahirkan Perda yang berkepentingan langsung dengan masyarakat. Kita akan menyampaikan terlebih dahulu usulan tersebut ke unsur pimpinan, Ketua Komisi II dan Pimpinan DPRD Kota Cilegon,” tutupnya. (*/ilung)