Perda Baru Kota Serang Resmi Disahkan; Parpol Cuan, Investor Happy

SERANG – Rapat Paripurna DPRD kota Serang resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang disebut-sebut bisa bikin parpol makin kuat dan investor makin nyaman menanamkan modalnya.

Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, 3 Juli 2025, Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang, Edi Santoso dari Fraksi Gerindra, menyampaikan bahwa Perda baru ini mencakup revisi aturan pajak dan retribusi daerah, serta pemberian bantuan keuangan kepada partai politik.

“Perda ini kami susun untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pusat, terutama PP Nomor 35 Tahun 2023 soal ketentuan umum pajak daerah,” kata Edi dalam pidatonya, Kamis, (3/7/2025).

Ia menambahkan, perubahan aturan ini tidak hanya akan mempermudah investasi, tapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami ingin kebijakan ini benar-benar memberi dampak nyata,” ujarnya.

Tak hanya soal pajak, Raperda lainnya juga mengatur tentang pemberian bantuan dana kepada partai politik.

Ini mengacu pada PP Nomor 3 Tahun 2007 dan PP Nomor 5 Tahun 2009, yang tujuannya memperkuat kelembagaan politik di daerah.

Edi menekankan, empat catatan penting dalam pengesahan perda ini adalah kemudahan investasi, penguatan partai politik, optimalisasi PAD, dan manfaat langsung untuk masyarakat.

Dengan aturan baru ini, Pemkot Serang berharap roda pembangunan bisa dipacu lebih cepat.

Investor bisa masuk dengan regulasi yang lebih bersahabat, dan parpol bisa menjalankan fungsinya dengan dukungan dana yang jelas.

Langkah ini pun dinilai sebagai sinyal kuat dari legislatif bahwa Kota Serang siap berbenah menuju iklim investasi yang sehat dan politik yang stabil. ***

Honda Promo
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien