Temukan Penyalahgunaan, BPOM Serang Sita 400 Butir Obat Racikan Apotek Gama Cilegon

CILEGON – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang mengungkap dugaan tindak pidana di bidang obat-obatan pada Apotek Gama 1, Kota Cilegon.
Apotek tersebut diduga melanggar ketentuan terkait kesediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu.
Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait, menjelaskan bahwa pada 9 Oktober 2024, penyidik PNS BBPOM Serang bersama Korwas Polda Banten, Dinas Kesehatan Kota Cilegon, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) melakukan operasi penindakan di Apotek Gama 1.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan pada 19 September 2024.
“Petugas menemukan dugaan tindak pidana berupa penyimpanan obat-obatan tanpa kemasan asli yang dikemas ulang menggunakan plastik klip sebagai obat setelan,” ungkap Mojaza.
Barang bukti yang diamankan termasuk obat keras tanpa kemasan asli, obat yang tidak memiliki identitas, cangkang kapsul kosong, dan obat dalam plastik klip yang diklaim dapat menyembuhkan penyakit tertentu.

“Penggunaan obat setelan ini sangat berisiko karena tidak terjamin mutu dan keamanannya, serta kandungannya tidak jelas. Tidak ada nomor bets, tanggal kedaluwarsa, maupun dosis penggunaan yang diketahui,” jelas Mojaza.
Lebih lanjut, Mojaza mengingatkan bahwa obat setelan umumnya merupakan campuran obat keras yang dijual tanpa resep dokter.
Hal ini berpotensi menimbulkan efek samping serius, termasuk gangguan fungsi hati, ginjal, dan metabolisme tubuh.
Saat ini, BPOM Serang sedang mendalami kasus ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar serta bagi mereka yang tidak memiliki keahlian tetapi melakukan praktik kefarmasian.
Mojaza menegaskan komitmen BPOM Serang untuk melindungi masyarakat Banten dari peredaran obat ilegal dengan meningkatkan pengawasan, kerja sama lintas sektor, dan peran aktif masyarakat.
“Masyarakat diimbau untuk selalu cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk farmasi. Jika ragu, hubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BBPOM Serang,” tandasnya.
BPOM juga meminta pelaku usaha untuk menaati regulasi agar tidak menjadi bagian dari peredaran obat ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. (*/Ika)


