Terbukti Langgar Aturan, Dinas ESDM Banten Tutup Sementara Tambang di Gerem Cilegon
CILEGON – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menutup sementara aktivitas tambang di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Selasa (20/1/2026) kemarin.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan, meski perusahaan tambang tersebut telah mengantongi izin, aktivitas penambangan dilakukan di luar wilayah izin yang ditetapkan.
“Namun di lapangan mereka menambang di luar area izinnya, sehingga kami meminta dilakukan penghentian sementara dan reklamasi pemulihan lingkungan,” kata Ari dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan hasil kunjungan lapangan, lokasi tambang berada di samping dan berbatasan langsung dengan Kantor Kelurahan Gerem.
Jenis material yang ditambang berupa batuan belah, sirtu, dan andesit dengan luas lahan terdampak sekitar satu hektare.
Dinas ESDM mencatat sejumlah temuan, antara lain pengupasan lapisan tanah pucuk (topsoil) dan pengambilan batu andesit secara masif tanpa disertai upaya reklamasi.
Selain itu, terbentuk tebing-tebing curam dengan kemiringan lebih dari 80 derajat yang berpotensi menimbulkan longsor.
Dampak lainnya adalah terganggunya kualitas air, di mana sumur dan air resapan milik warga sekitar menjadi keruh kecokelatan.
“Aktivitas penambangan tersebut telah menyebabkan degradasi lingkungan serta mengganggu kondisi sosial masyarakat sekitar,” ujarnya.
Oleh karena itu, Dinas ESDM memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang dan mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan lingkungan melalui reklamasi.
Sebelumnya, ratusan warga Kelurahan Gerem sempat menyuarakan penolakan dan mendesak agar aktivitas tambang tersebut ditutup secara permanen.***
