Terkait Dihapusnya Status Tenaga Honorer di 2023, Ini Kata Kepala BKPP Cilegon
CILEGON – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di Pemerintahan mulai 2023.
Dengan demikian, Pegawai Pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Terkait hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) kota Cilegon Ahmad Jubaedi mengatakan sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon belum menerima surat resmi dari Pusat.
Ahmad Jubaedi juga menyatakan ini tahap wacana masih dalam kajian belum ada keputusan resmi dari Pusat.
“Bagaimana kita membicarakan hal yang belum ada ketentuannya, sementara kami pun belum menerima surat resmi dari Pusat dan itu sama semua Pemkot di Indonesia belum menerima,” tutur Jubaedi saat ditemui di kantor BKPP Cilegon, Jum’at (04/02/2022).
Ia berharap jika hal ini diterapkan kebijakan yang diambil mestinya tidak ada yang dirugikan.
“Kalaupun nanti mau diberlakukan, harapan kami ya tidak sama sekali kebijakan itu merugikan temen-temen yang sifatnya akomodatif supaya tidak kehilangan pekerjaan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Jubaedi menegaskan Pemerintah Pusat harus mempertimbangkan kebijakan yang arif untuk di daerah.
“Kalaupun nanti ada uji kompetensi ya harapannya kita menjadi prioritas lah ada yang sudah 14 tahun dan lain sebagainya sebelum berstatus PPPK atau CPNS bisa menjadi bahan pertimbangan di Pusat untuk kemudian tetap memberikan kebijakan yang arif buat kita di daerah,” pungkasnya. (*/Nas)