Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Oleh Walikota Cilegon, Ini Kata Bawaslu
CILEGON – Bawaslu Cilegon akhirnya merilis dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Walikota atas laporan warga beberapa lalu.
Marhani, selaku pelapor yang juga sebagai Ketua Ormas Alibaba, mendatangi kantor Bawaslu untuk mengadukan perihal tersebut.
Bawaslu Cilegon menyatakan telah menindaklanjuti laporan tersebut, dengan menyampaikan telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi terhadap Walikota Cilegon sebanyak dua kali, dimana Walikota tidak memenuhi panggilan klarifikasi tersebut, dan akhirnya Bawaslu Cilegon melalui rapat pleno memutuskan bahwa tidak ditemukannya unsur dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Walikota Cilegon sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Cilegon.
Ini keterangan tertulisnya, Bawaslu menyatakan, telah menerima Laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor 001/LP/PL/KOTA/11.04/X/2023, tanggal 30 Oktober 2023 dengan Pelapor atas nama Sdr. Marhani, kasus tersebut bermula dari acara Kirab Pemilu Damai yang diselenggarakan oleh KPU Cilegon tanggal 22 Oktober 2023 yang bertempat di Kantor Wali Kota Cilegon, yang diikuti oleh seluruh peserta Pemilu Partai Politik se-Kota Cilegon, namun dalam rangkaian kegiatan tersebut, ada salah satu massa dari Partai Gerindra menggunakan rumah dinas Wali Kota (Fasilitas milik negara) yang beralamat di jalan Ahmad Yani, Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, sebagai lokasi Titik kumpul.
Atas laporan itu Bawaslu telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 5 orang termasuk penyelenggara yakni KPU Cilegon. Akan tetapi, pihak Terlapor, Walikota Cilegon tidak memenuhi undangan pemeriksaan (klarifikasi) walaupun telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali oleh Bawaslu. Kemudian, Bawaslu Cilegon melakukan kajian dan rapat pleno, sehingga menghasilkan keputusan sebagai berikut.
1. Bahwa terhadap laporan sdr. Marhani perihal kampanye dengan menggunakan fasilitas milik negara (rumah dinas Wali Kota) tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran pemilu oleh terlapor ic, Wali Kota Cilegon, oleh karena itu kegiatan tersebut bukan pelanggaran kampanye.
2. Bahwa kemudian, Bawaslu mencermati Wali Kota Cilegon yang juga sebagai ketua DPC Partai Gerindra, mendalami dugaan keterlibatan baik secara langsung maupun tidak langsung yang jabatannya melekat sebagai pejabat negara dengan menggunakan pasal 283, namun berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor maupun saksi lainnya yang telah Bawaslu Cilegon lakukan pemeriksaan (klarifikasi) belum terdapat cukup bukti yang cukup serta keterpenuhan unsur terkait dengan keberpihakan dalam dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor.
Meski begitu, Bawaslu tetap memberikan peringatan (himbauan) kepada Walikota selaku pejabat negara agar menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang mengarah keberpihakan kepada peserta pemilu, dan menghimbau kepada jajaran dibawahnya untuk bersikap netral sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Sebelumnya, Marhani, melaporkan dugaan pelanggaran penyalahgunaan fasilitas milik negara untuk kepentingan salah satu partai peserta pemilu yakni Partai Gerindra Cilegon, dimana Rumah Dinas menjadi titik kumpul masa Partai Gerindra yang mengikuti acara Kirab Pemilu 2024 bertempat di Halaman Kantor Wali Kota Cilegon, Minggu 22 Oktober 2023 lalu.
Masa berkumpul terlebih dahulu di halaman Rumah Dinas Wali Kota Cilegon sebelum menuju lokasi acara Kirab Pemilu di Halaman Kantor Walikota Cilegon, menjadi dasar Marhani melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Bawaslu Cilegon. (*/Wan)