Terkait Kasus Penculikan Anak, Polres Cilegon Terbitkan Surat DPO
CILEGON– Polres Cilegon menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait adanya tindak pidana penculikan terhadap anak berumur 4 tahun di Lingkungan Jombang Cemara RT/RW 001/006 Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon yang terjadi, Senin (2/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan saat ini pihaknya terus berupaya mencari pelaku penculikan anak tersebut.
“Pelaku penculikan anak tersebut atas nama Herdiyansyah alias Diansyah alias Dian Syahlan (32) warga Desa Pauh RT/RW 02/001 Desa Panyandingan Marga Punduh Kota Pasawaran Lampung. Pelaku tersebut memiliki ciri-ciri perawakan sedang, rambut hitam lurus, warna kulit sawo matang, dan bentuk wajah oval,” kata Nandar, Selasa (10/1/2023).
Nandar menghimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur.
“Kami mohon bantuannya kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku penculikan dengan ciri ciri diatas segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat dan menghubungi kepihak penyidik Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon Ipda Eka Rifka 087772222957 atau Kanit Jatanras Ipda Patuan S.A.J Sihombing 0818592022,” tutur Nandar.
Pelaku Herdiansyah alias Diansyah alias Dian Syahlan (32) dikenakan pasal Penculikan atau membawa lari anak dibawah umur sesuai dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 332 KUHPidana. (*/Nas)