Terkait Limbah, LSM dan Warga Sepakat Stop Pembuangan di Ciwandan
CILEGON – Menepati janjinya kepada warga lingkungan Cilurah, Kelurahan Kepuh Kecamatan Ciwandan terkait adanya pembuangan limbah yang di duga limbah B3 akhirnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon mendatangi dimana lokasi pembuangan limbah tersebut.
Dengan didamping Pemuda Cilurah Iwan, warga Kepuh Saifulah Asas dan Panglima LSM Barisan Anak Raja (BAR) Mahdi Arj dan DLH Kota Cilegon langsung mengambil sampel air dan lumpur untuk di bawa ke DLH selanjutnya sampel tersebut akan cek ke Laboratorium.
Semua unsur yang hadir pada saat itu menghendaki agar pihak yang punya lahan dan pihak pengirim barang untuk menghentikan aktivitasnya dalam membuang limbah dilokasi tersebut.
“Intinya Kami sepakat dan mendorong DLH untuk menutup tempat pembuangan ini, karena atas aktivitas pembuangan ini kami warga yang sangat terdampak, tiap hari harus menyium aroma bau busuk dari aktivitas ini,” katanya kepada Fakta Banten. Kamis (25/6/2020).
Selain Iwan hal senada juga dikatakan Saipullah Asas warga setempat. Menurutnya semenjak ada aktivitas pembuangan itu bau menyasar ke pemukiman yang membuat warga tidak nyaman dan sesak napas.
“Kami sepakat apa yang dikatakan pemuda, agar pihak DLH ambil sikap dan segera menutup pembuangan limbah tersebut sebelum warga geram,” katanya.
Ditempat yang sama Panglima LSM Barisan Anak Raja (BAR) Kota Cilegon Mahdi Arj mengapresiasi langkah DLH yang sudah terjun langsung untuk mengkroscek ke lokasi limbah kertas dan meneliti Bahaya Limbah dimaksud.
“Saya nyatakan bahwa limbah yang dibuang itu mau limbah B1, B2 , B3 semuanya bahaya apalagi ini bagian dari Limbah B1 yang bukan Botol Plastik, Kertas Atau Kardus tapi yang di buang adalah limbah Industri yang bergerak memproduksi Kertas,” katanya.
“Di Cilegon tidak ada Industri yang bergerak memproduksi kertas masa Industrinya dari Provinsi lain di buang ke Cilegon. Ini sebuah pelanggaran yang sangat keras dan tidak masuk akal.
Tidak ada kata lain selain di tutup dan di Stop,” imbuhnya.
Siapapun lanjut Mahdi baik pemilik lahan dan pengelola harus bertanggung Jawab agar segera menghentikan pengiriman selanjutnya saat ini juga, jangan karena memikirkan keuntungan sesaat tapi mengorbankan Kesehatan Masyarakat Cilegon. Kami menghindari keributan dan mari saling menyadari, jangan egois hingga mengatakan “Tanah tanah saya, mau diapakan juga gak jadi masalah.
“Kita Hidup di Negara Hukum segala bentuk kegiatan yang sifatnya melibatkan kebijakan pemerintah dan masyarakat aturannya harus di tempuh,”katanya.
“Selanjutnya kami berharap Sempel yang di bawa oleh DLH sesegara mungkin di proses dan di cek data Perizinannya, kami berikan waktu hanya 1 minggu mohon di perhatikan DLH Kota Cilegon,” tegas Mahdi. (*/Red)