Pasutri Pelaku Curanmor di Tangerang Diringkus Polisi

DPRD Cilegon Idul Adha

TANGERANG – Polres Kota Tangerang menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penangkapan dilakukan di tempat tinggal kedua tersangka, yaitu A (30) dan istrinya FC (30), di Desa Pangedegan, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang.

Baca juga: Nekat, Pasturi di Tangerang Curi Motor Sambil Bawa 2 Anaknya

DPRD Pandeglang Kurban

Ade menjelaskan, aksi pencurian pasangan itu terekam CCTV kantor pemasaran sebuah perumahan tempat mereka mencuri sepeda motor.

“Saat melintas di TKP (tempat kejadian perkara) di sebuah kantor pemasaran perumahan, kedua tersangka melihat ada kendaraan bermotor yang terparkir,” ujar Ade dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Kamis (25/6/2020).

Gerindra Banten Idul Adha

A kemudian turun dari motor dan istrinya menunggu di motor yang mereka gunakan.

Menurut pengakuan A, mereka leluasa memasuki kantor tersebut dan mencari kunci sepeda motor karena pekerja sedang tidur.

Kpu

“Aksi itu dilakukan siang hari dan memang kebetulan keadaan sedang sepi,” ujar Ade.

Setelah mendapatkan kunci, tersangka kabur dan membawa hasil curian.

“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka sudah dua kali beraksi,” ujar Ade.

Tersangka mengaku sudah menjual motor curian tersebut seharga Rp 3 juta ke seorang penadah di Kalideres, Jakarta Barat.

Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Tersangka mengaku motif melakukan aksi pencurian karena terlilit utang dan terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar Ade.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*/Kompas)

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien