Terkait Peredaran Sabu-sabu di Cilegon, 8 WN Iran Dituntut Pidana Mati dan Seumur Hidup

BPRS CM tabungan

 

CILEGON – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Feby Gumilang, memberikan pernyataan terkait persidangan yang digelar pada hari Selasa (19/9/2023) di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas 1A Serang.

“Persidangan ini berkaitan dengan perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan delapan orang terdakwa warga negara Iran,” kata Feby dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Ia menjelaskan, perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, yang dimana telah terjadi tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu seberat Bruto 319.539 gram.

“Kejadian mulanya terjadi di Dermaga Pelabuhan Indah Kiat, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten. 8 orang terdakwa yang terlibat dalam peredaran ini adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Shahraky, Wali Mohammad Paro, Wahid Baluch Kari, dan Amir Naderi,” ujar Feby menjelaskan.

Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa perkara ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman narkotika jenis sabu-sabu oleh kelompok warga negara Iran menggunakan kapal.

Diketahui Tim gabungan dari BNN dan Bea Cukai kemudian melakukan penyelidikan dan patroli di perairan Banten.

Loading...

Pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023, mereka mencurigai satu kapal viber tanpa bendera yang masuk ke wilayah perairan Indonesia.

“Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kapal tersebut ditemukan mengangkut delapan orang terdakwa dan 309 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam dinding di bawah tangki solar kapal. Kapal tersebut kemudian diamankan di Dermaga Pelabuhan Indah Kiat,” pungkasnya.

Penyidik BNN RI kemudian melakukan penyitaan barang bukti Narkotika golongan I sebanyak 309 bungkus dengan berat bruto total sekitar 319.539 gram. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan sesuai prosedur pada tanggal 28 Maret 2023.

Atas tindak pidana ini, para terdakwa dihadirkan dalam persidangan dan dituntut pidana mati dan seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beratnya hukuman menunjukkan seriusnya kasus peredaran sabu-sabu ini.

Dibawah ini adalah daftar nama-nama para terdakwa dan dituntut dengan pidana sebagai berikut :

1. Abdul Rahman Zardkuhi dengan Pidana Mati;
2. Ayub Wafa Salak dengan Pidana Mati;
3. Abdol Aziz Barri dengan Pidana Mati;
4. Usman Damani dengan Pidana Mati;
5. Shahab Shahraky dengan Pidana Mati;
6. Wali Mohammad Paro dengan Pidana Mati;
7. Wahid Baluch Kari dengan Pidana Mati;
8. Amir Naderi dengan Pidana Seumur Hidup;

“Kepolisian, BNN, dan Kejaksaan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kami, dan kasus ini menjadi salah satu contoh tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika yang berani beroperasi di Indonesia,” tutup Feby. (*/Hery)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien