Terkait Proyek Kabel LCI, Kuasa Hukum PT Insing Kembali Bongkar Dugaan Persekongkolan PT Hein

 

CILEGON – Kuasa hukum PT Insing Dwi Perkasa, Firman Damanik, kembali membongkar dugaan persekongkolan dalam proyek material kabel di PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) yang melibatkan PT Hein Global Utama selaku kontraktor utama dan PT Citra Banten Nusa (CBN) sebagai pihak pemenang tender.

Hal itu disampaikannya untuk meluruskan pemahaman sekaligus menjelaskan posisi kliennya berdasarkan fakta yang mereka alami.

“Dalam siaran pers itu perlu kami luruskan, kami tidak pernah menuduh, melainkan menduga. Ini penting dibedakan secara hukum,” kata Firman, Senin (12/1/2026).

Firman juga menyoroti surat klarifikasi terbuka seharusnya disampaikan oleh PT Hein Global Utama yang menjadi sorotan utama, bukan melalui PT CBN.

Kemudian, klarifikasi tersebut seharusnya disampaikan secara formal melalui surat resmi, bukan melalui pernyataan terbuka.

Ia juga menyinggung soal komitmen tiga wilayah yang disebutkan dalam proyek tersebut dinilai tidak pernah dijalankan secara transparan.

Kliennya, kata dia, tidak pernah diundang maupun dilibatkan meskipun berada di wilayah yang disebut sebagai ring satu.

“Klien kami hanya mempertanyakan transparansi. Soal itu kami akan melakukan upaya pelaporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Insing Dwi Perkasa, Husen Saidan, menyampaikan bahwa dugaan monopoli muncul karena pihaknya secara langsung merasakan dampak dari proses tersebut.

Ia menegaskan perusahaannya berada di wilayah Rawa Arum yang termasuk ring satu PT LCI, namun tidak pernah mendapat undangan koordinasi dari PT Hein.

“Tidak ada persaingan usaha yang sehat. Aturan dibuat sendiri, tetapi justru dilanggar sendiri. Dalam ketentuan disebutkan ring satu meliputi Rawa Arum, Gerem, dan Warnasari, namun yang dimenangkan justru perusahaan beralamat di Kota Sari yang seharusnya tidak memenuhi syarat,” kata Husen.

Ia juga mempertanyakan kapasitas pihak yang disebut sebagai ketua wilayah dalam memberikan rekomendasi, karena diduga tidak memiliki legal standing maupun badan hukum yang jelas.

Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi bahan evaluasi PT Hein Global Utama.

“Sebagai langkah lanjutan, kami melalui kuasa hukum akan melaporkan persoalan ini kepada Menteri terkait serta mengajukan hearing ke DPR RI,” tegasnya.***

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien