Hiburan Malam Langgar Perda, FPI Cilegon: Karena Pemkotnya Tumpul

CILEGON– Hingga saat ini, masih ada pengelola Tempat Hiburan Malam di Kota Cilegon yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2003 dan Perwal, perihal larangan beroperasi pada setiap Malam Jum’at dan batas jam tayang hingga pukul 00.00 WIB.

Setelah sebelumnya mendapat sorotan anggota DPRD Cilegon yang mendesak Pemkot Cilegon untuk bertindak tegas dan lebih ketat melakukan pengawasan, pelanggaran yang dilakukan pihak qpengelola hiburan malam ini juga mendapat kecaman dari elemen masyarakat Cilegon.

Seperti yang diutarakan oleh Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Pulomerak, Ustadz Saiful Bahri kepada faktabanten.co.id, Sabtu (3/8/2019).

“Keberadaan (hiburan malam)-nya saja kami tidak setuju ada di Cilegon sebagai kota santri. Di sana kan jelas ada praktik kemaksiatan seperti Miras bahkan mungkin peredaran narkoba, terus zina yang semuanya jelas dilarang agama. Dengan masih beraninya melakukan pelanggaran tersebut, kami mengecam mereka,” ujarnya.

Kartini dprd serang

Diketahui, pada Malam Jum’at (1/8/2019) kemarin salah satu tempat hiburan El Laruz masih beroperasi dan juga diduga melanggar jam tayang yang melewati batas waktu pukul 00.00.
Menurut pria yang akrab disapa Ustadz Bahri hal ini terjadi karena lemahnya peran pengawasan yang dilakukan oleh Pemkot Cilegon.

“Selama ini Pemkot Cilegon ngapain saja, jangan cuma bikin aturan tapi tidak bisa menjalankannya. Pemkot seharusnya bisa menjaga marwah dan wibawa dengan langsung memberi sanksi. Wacana relokasi hiburan malam dari dulu belum juga mampu merealisasikannya,” ungkapnya.

“Ini ada pelanggaran atura daerah yang jelas dilarang agama dan merusak moral warga negara bahkan generasi bangsa tapi seolah tidak ada apa-apa. Pak Walikota kalau memang tidak berani tegas sampaikan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Untuk itu, FPI yang beberapa kali didapati melakukan sidak ke tempat hiburan malam di Cilegon untuk meminimalisir praktik maksiat, berharap agar masyarakat kompak dalam melakukan pengawasan.

“Kalau memang Pemkot sebagai pemangku kewenangan tumpul, saya mengajak dan berharap masyarakat Cilegon untuk bersama-sama melakukan evaluasi kajian dan desakan kepada Pemkot, kalau perlu kita demo saja,” tandasnya. (*/Ilung)

Polda