Dinkes Kota Serang HPN

Terkena Demosi, Lurah Warnasari Cilegon Siap Patuh dan Jalankan Perintah

DPRD Kab Serang HPN

 

CILEGON – Lurah Warnasari, Hidayatullah, mengaku siap menerima dan menjalankan sanksi demosi (penurunan pangkat atau jabatan) yang dijatuhkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kepadanya.

“Saya siap dan legowo menerima dan menjalankan sanksi ini,” ucapnya, Rabu (3/9/2025).

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dayat melanjutkan, akan siap tunduk dan patuh atas kebijakan pimpinan.

Meskipun ada ruang banding ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), ia tidak akan melakukan banding.

HPN Dinkes Prokopim

“Nggak, saya tidak melakukan itu (banding – Red), intinya saya patuh dan tunduk atas kebijakan pimpinan,” katanya.

Diketahui, Hidayatullah adalah salah satu ASN yang terkena sanksi oleh Pemkot Cilegon dengan jabatan baru sebagai Sekretaris Kelurahan Bagendung, akibat pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2024 lalu.

Larangan ASN terlibat politik praktis sudah ditegaskan Menteri PAN-RB.

ASN wajib netral sesuai SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu.

Jika aturan itu dilanggar, ASN bisa terancam sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga penurunan jabatan. (*/Red)

HUT Fakta PT PCM
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien