Loading...

Tidak Bisa Tunjukkan Dokumen, Dua WNA Korea Selatan Diperiksa Imigrasi Cilegon

Loading...

 

CILEGON – Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap dua orang Tenaga Kerja Asing yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya untuk bekerja di Indonesia.

Saat dikonfirmasi, pejabat Humas Kantor Imigrasi kelas II Kota Cilegon Nidya Oktaviyanti membenarkan hal tersebut.

“Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap 2 orang WNA karena tidak bisa menunjukkan Paspor maupun dokumen keimigrasiannya,” terangnya, Kamis, (8/8/2024).

Setelah selesai pemeriksaan awal, Kanim II Cilegon tidak melakukan penahanan terhadap kedua WNA tersebut karena dan diperbolehkan pulang kembali sambil menunggu pemeriksaan lanjutan.

Loading...

“Tidak ada penahanan, WNA tersebut sudah pulang kembali dan masih dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.

Sedangkan kewarganegaraan dua tenaga kerja asing tersebut berasal dari negara Korea Selatan.

“WNA Korea Selatan, masih pendalaman ya,” ujarnya.

Ketika ditanya kenapa tidak dilakukan penahanan, Nidya menjelaskan bahwa hal itu belum dilakukan pihak Imigrasi karena masih pendalaman dan belum memenuhi syarat dilakukannya penahanan.

“Fungsi penahanan dilakukan bagi WNA yang menunggu proses pemulangan kembali ke negaranya, WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian dan menunggu proses TAK maupun Pro Justicia, WNA yang tidak memiliki Izin Tinggal berada di wilayah Indonesia,” tutupnya. (*/Ika)

Loading...
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien