Tidak Pernah Ikuti Persidangan, Seorang Ibu di Cilegon Terima Akta Cerai dari Pengadilan Agama

Hut bhayangkara

 

CILEGON – Berdasarkan informasi yang disampaikan secara lisan, langsung, jelas, dan dengan kesadaran penuh oleh Citra Dewi di kantor RASS LAWFIRM, pada Sabtu (12/02/2022) lalu, bahwa dirinya telah menerima panggilan via telepon dari Anton yang ia sadari pada saat itu masih berstatus suami resmi secara negara (Kutipan Akta Nikah KUA Purwakarta, Cilegon, Banten 10.07.2015, No. 262/10/Vll/2015).

Yang mana pada pembicaraan tersebut Anton menginformasikan kepada Citra Dewi (Istri -red) untuk pergi ke Pengadilan Agama Cilegon untuk menjemput Akta Cerai.

Tentu saja hal ini membuat Citra Dewi tersebut kaget dan bingung karena dirinya tidak pernah mendapatkan surat panggilan atau undangan sidang gugatan Talak Cerai dari Pengadilan Agama Cilegon.

Namun Citra Dewi tetap melakukan amanat dari Anton (Suami/Pemohon -Red) untuk segera menjemput Akta Cerai (364/AC/2021/PA.CLG).

“Sementara itu, kami selaku Tim Penasehat Hukum bersama dengan Citra Dewi (Termohon_Red) mempelajari rumusan masalah dan menggali informasi dengan melakukan riset langsung ke Pengadilan Agama (PA) pada tanggal 15 Februari 2022 dengan membawa salinan Putusan Pengadilan Agama Cilegon (No. 379/Pdt.G/2021/PA.CLG Tanggal 5 Juli 2021) sebagai tolak ukur dan dokumen pendukung riset kami,” kata kuasa Hukum Citra Dewi dari Rass Lawfirm, Rita, Sabtu (16/4/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun atau diterima kuasa hukum dari pihak Pengadilan Agama Cilegon dengan menunjukan Surat Pengadilan/Relaas 1 (21 Mei 2021), Surat Pengadilan/Relaas 2 (2 Juni 2021), Pemberitahuan Isi Putusan (9 Juni 2021), dan Surat Panggilan/Relaas-Ikrar Talak 3 (29 Juni 2021). Yang semuanya jelas diketahui dan diterima oleh pihak Kelurahan Kotasari, Grogol Kota Cilegon.

Loading...

“Hal ini tentu saja merupakan suatu kejanggalan mengingat Dewi Citra (Termohon) memiliki domisili resmi di Kelurahan Tegal Bunder secara jelas sesuai KTP masa berlaku seumur hidup (NIK 3672076206950001) dan Kartu Keluarga (KK) tahun 2017 (No. 3672070910170001), peristiwa ini tentu saja berakibat pada ibu Citra Dewi selaku istri atau termohon yang tidak pernah tahu dan menerima segala bentuk Surat Panggilan dari Pengadilan Agama Cilegon.

“Perihal Cerai Talak yang diajukan oleh Anton (Pemohon) yang secara khusus didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Abdullah Syukri, S.Hi kepada Citra Dewi (Termohon),” ungkapnya.

“Dengan meneliti salinan putusan Pengadilan Agama Cilegon (No. 379/Pdt.G/2021/PA.CLG Tanggal 5 Juli 2021) yang jelas. Bahwa Citra Dewi (Termohon), setelah menikah Pemohon dan Termohon hidup bersama di rumah kontrakan Link. Ciora Gede, RT. 002 RW. 002 Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Banten. (Putusan Pengadilan – Duduk Perkara Poin 2),” bebernya.

“Naziullah (Saksi 1) dan Faiji Rohman (Saksi 2) memberikan keterangan bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di Link. Ciore Gede, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Cilegon (Putusan Pengadilan – Subsidair),” tambah Rita.

Terkait duduk perkara diatas, pihak kuasa hukum Citra Dewi sebagai Termohon, merumuskan sejumlah adanya tindakan yang diduga melanggar hukum/delik oleh para terlapor (dasar hukum).

“Yang mana jika ada tuntutan lainya kepada Anton dari Citra Dewi maka akan kami sampaikan dan akan kami tindak lanjuti seiring berjalannya proses hukum,” himbaunya.

Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Cilegon sampai saat ini belum bisa dikonfimasi. (*/Red)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien