Tilang Manual Kembali Diterapkan di  Cilegon, Masyarakat Diminta Patuhi Aturan Lalu Lintas

 

CILEGON – Kepolisian Resort (Polres) Cilegon Polda Banten kembali menerapkan sistem tilang manual sebagai langkah untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di Kota Cilegon.

Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas yang meresahkan, serta memastikan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Sistem tilang manual adalah praktik tradisional yang di mana petugas polisi secara langsung memberikan surat tilang kepada pengendara yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas.

Meskipun saat ini E-Tilang sudah ditetapkan dan telah mempermudah pelacakan pelanggaran lalu lintas melalui kamera pemantauan dan sistem tilang elektronik, penggunaan tilang manual di Kota Cilegon dianggap juga sebagai langkah yang diperlukan untuk memerangi pelanggaran lalu lintas yang semakin meningkat.

Kepala Unit Penegakkan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon Ipda Dwi Maryanto, mengatakan bahwa keputusan untuk kembali menerapkan tilang manual ini didasarkan pada peningkatan angka pelanggaran lalu lintas dalam beberapa bulan terakhir yang diambil oleh kamera tilang elektronik.

Menurut data yang diterbitkan oleh kepolisian, pelanggaran seperti tidak memakai helm, tak menggunakan safety belt, melawan arus, dan penggunaan ponsel saat berkendara telah menjadi masalah serius di Kota Cilegon.

“Kami telah mencoba berbagai pendekatan untuk mengatasi masalah pelanggaran lalu lintas ini, tetapi tingkat pelanggaran terus meningkat. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk kembali menerapkan sistem tilang manual sebagai langkah tegas untuk menegakkan aturan lalu lintas,” kata Ipda Dwi Maryanto saat diwawancarai oleh Fakta Banten pada Rabu (6/9/2023).

Kata Dwi, dalam sistem tilang manual, petugas polisi akan berpatroli di jalan-jalan utama Kota Cilegon dan menghentikan kendaraan yang melanggar aturan.

Pijat Refleksi

Setelah kendaraan dihentikan, petugas akan memeriksa dokumen kendaraan dan SIM pengemudi.

“Jika terdapat pelanggaran yang terbukti, surat tilang akan diberikan kepada pengemudi, yang harus membayarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam beberapa bulan terakhir di tahun 2023 sejak bulan Februari 2023, sudah terdapat puluhan pengendara yang dikenakan tilang secara manual.

Beberapa pengendara diantaranya melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti muatan berlebih, tak memakai helm, tak menggunakan safety belt, melawan arus, berkendara dengan menggunakan handphone atau bermain handphone dan kurangnya kelengkapan berkendara.

“Ada 87 pelanggar yang ditilang melalui tilang manual, itu terdiri dari yang tidak memakai helm ada 55 pelanggar, melawan arus 18, kelengkapan 2, safety belt 1, muatan 11, jadi semua totalnya 87,” ucap Dwi menerangkan.

Ia menambahkan, masyarakat di Kota Cilegon diimbau untuk patuh terhadap aturan lalu lintas dan menghindari melakukan pelanggaran. Keberlakuan tilang manual dapat memengaruhi kecepatan penegakan hukum dan memberikan tekanan yang lebih besar bagi pelanggar untuk mematuhi aturan.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh petugas polisi.

Oleh karena itu, Ipda Dwi Maryanto menegaskan bahwa semua petugas polisi yang terlibat dalam penegakan tilang manual akan diawasi dengan ketat, dan masyarakat dihimbau untuk melaporkan setiap tindakan penyalahgunaan kepolisian yang mereka saksikan.

“Kembali diterapkannya tilang manual di Kota Cilegon adalah langkah yang diambil dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di kota ini. Diharapkan dengan kedisiplinan yang ditegakkan secara ketat, Kota Cilegon dapat menjadi contoh positif dalam menjaga aturan lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di masa mendatang,” harapnya. (*/Hery)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien