
CILEGON – Koordinator Tim Pemenangan Partai NasDem Dapil 3 Pulomerak-Grogol, Deni Hidayat, melaporkan adanya unsur kesengajaan atas pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Erick Rebi’in di wilayah Kecamatan Grogol kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Selasa (26/2/2019).
“Ya hari ini kita laporkan ke Bawaslu terkait pengrusakan APK milik Pak Erick di Kelurahan Kotasari dan Grogol. Ada 3 APK, 1 hilang 2 dirusak, sangat jelas ada unsur kesengajaan pengrusakannya di bagian muka identik unsur sengajaannya,” ungkap Deni saat ditemui faktabanten.co.id di ruang Fraksi NasDem DPRD Kota Cilegon.
Deni yang dalam melaporkan mengajak tim beserta kuasa hukum ini menuntut pihak Bawaslu Cilegon bekerja maksimal untuk mengungkap dan mengetahui siapa pelaku pengrusakan APK tersebut.
“Tuntutan kami ini segera dilakukan tindakan, disusut, diselidiki ditindak siapa pelakunya agar ada efek jera bagi pelaku dan orang lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” tegasnya.
Ia berharap secepatnya kasus ini diproses, dan dihukum berat pelakunya.
“3 hari kedepan kelengkapan berkas laporan, 7 hari penyelidikan koordinasi dari Bawaslu dan Gakumdu, katanya kalau memenuhi syarat akan diteruskan proses hukumnya. Kita tunggu action Bawaslu ini,” imbuhnya.
Deni juga berharap kepada Bawaslu agar melakukan komunikasi kepada Caleg-caleg sebagai langkah prefentif agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Yang terpenting Bawaslu mengantisipasi agar tidak terulang kembali, mestinya ada komunikasi dengan Caleg-caleg, karena bisa jadi ini pelakunya orang suruhan Caleg tertentu yang mungkin takut bersaing secara sehat,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi, saat dimintai tanggapannya, membenarkan adanya laporan dari Partai NasDem tersebut.
“Ya hari ini ada pelaporan dari Timses Caleg NasDem,
Berkasnya secara formil kurang, kami harap 3 hari kedepan mereka bisa melengkapi,” ujarnya.
Saat disinggung berkas apa yang belum dilengkapi, Siswandi menjelaskan harus ada identitas dari terlapor dari pelapor untuk memudahkan pihaknya memproses tindakan secara hukum.
“Berkas terlapornya belum ada, sementara kami terima tapi harus dilengkapi, unsur-unsurnya harus dipenuhi. Sanksi penjara 2 tahun, denda Rp 24 juta,” tandasnya. (*/Ilung)
[socialpoll id=”2521136″]
