TKK Pemkot Cilegon Ini 5 Bulan Kerja Tanpa Digaji, Eh Malah Dipecat

Dprd

CILEGON – Nasib malang menimpa RF salah seorang tenaga kerja kontrak (TKK) di Badan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Cilegon. Seperti sudah jatuh dan tertimpa tangga, dia di PHK sepihak oleh instansinya sendiri.

Pengakuan RF dia sudah bekerja selama 5 bulan di lembaga tersebut, namun selama kurun waktu itu dirinya tak pernah sekalipun mendapatkan bayaran.

“Harusnya mah putus kontrak, gaji diserahin semua kan? Report pengembalian (pembayaran gaji-red) ke Kesda nya juga enggak ada,” ujar RF kepada wartawan, Senin (16/4/2018).

Selain dirinya, menurut pengakuan RF, ada masih banyak TKK yang juga tidak dibayarkan haknya.

Dede pcm hut

“Yang belum dibayar banyak. Kayak ada kepentingan pribadi. Sakit hati gue,” imbuhnya.

Sankyu rsud mtq

Bukan hanya tidak mendapatkan gaji, RF juga harus kehilangan pekerjaannya, ia dipecat sepihak oleh OPD tersebut.

Dalam surat PHK tersebut RF dipecat karena kinerja buruk dan tidak ada perbaikan selama masa kontraknya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Cilegon, Syafrudin, belum bisa dikonfirmasi. (*/Temon)

Dprd dinkes kpni hut
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien